•  
  •  
 

Abstract

Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengeluarkan beberapa kebijakan penanggulangan pencemaran udara menghadapi banyak kendala implementasi. Tujuan penelitian ini mengetahui implementasi kebijakan pengelolaan kualitas udara perkotaan terkait transportasi di provinsi tersebut dengan pendekatan model sistem. Faktor yang diamati meliputi instrumen kebijakan, sumber daya dan manajemen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menggunakan sumber data primer dengan metode wawancara mendalam dan sumber data sekunder telaah dokumen. Data primer digali dari berbagai informan yang berkompeten meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Biro Hukum, Badan Pengelola Dampak Lingkungan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Samsat. Penelitian ini menemukan bahwa instrumen kebijakan telah ada, tetapi dipersepsikan hanya berlaku untuk BPLHD. Penegakan hukum belum dilaksanakan secara semestinya karena sistem dan koordinasi belum maksimal; sumber daya manusia dan sumber dana masih kurang; rencana strategis belum ada, serta manajemen dan koordinasi belum maksimal. Untuk implementasi kebijakan pengelolaan kualitas udara perkotaan yang efektif, pembuat dan pelaksana kebijakan perlu memperhatikan beberapa faktor tersebut.

The Government of DKI Jakarta Province had released some policies regarding to remedy air pollution. However, there are much problems related with urban air quality in DKI Jakarta Province. So that, purpose of this study will know implementation of urban air quality management policy related to transportation by system model approach. The matter will be studied are policy instruments, resources and management. This study is qualitative study. In this study, primary and secondary data will be used. Primary data are collected from in depth interview with competent sources such as Regional Parliamentary, Law Bureau, Regional Authority for Environmental Impact, Transportation Department, Health Department and Samsat. Secondary data are collected by conducting documents. The study result showed that policy instrument has existed, but they are perceived only effective for BPLHD, real law enforcement has been not implemented because system and coordination are not optimal, human and money resources are minimal, and there is no strategic planning so that management and coordination are not optimal. Therefore, to make implementation of urban air quality management policy become effective, the factors should be respected by related parties especially policy makers and policy implementers.

References

  1. Capra F. Titik balik peradaban: sains, masyarakat dan kebangkitan kebudayaan. Jakarta: Penerbit Bentang; 2004.
  2. Achmadi UF. Manajemen penyakit berbasis wilayah. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia; 2008.
  3. Kojima M, Lovei M. Coordinating environment, transport, and energy policies for cleaner air [monograph on the internet] [cited 2008 August 21]. The World Bank; 2001. Available from : http: www.worldbank.org.
  4. CAI Asia. Clean air initiative for Asian cities center: annual report; 2007, [cited 2008 August 25]. Available from: http: www.cleanairnet.org/calasia/annualreport.
  5. Cohen AJ. The global burden of disease due to outdoor air pollution [serial on the internet]. Journal of Toxicology and Environmental Health. 2005 [cited 2008 August 25] Part A, No. 68, May, p.4, Available from: http: www.healtheffects.org.
  6. BPS. Statistik kesejahteraan rakyat 2006: survei ekonomi nasional. Jakarta: BPS; 2006.
  7. Depkes RI. Profil kesehatan Indonesia 2005. Jakarta: Depkes RI; 2005.
  8. Bappenas. Laporan pencapaian millenium development goals 2007. Jakarta: Bappenas; 2007.
  9. Bappenas. Peningkatan kualitas udara perkotaan : strategi dan rencana aksi nasional. Jakarta: Bappenas; 2006.
  10. Irwan ZD. Tantangan lingkungan dan lansekap hutan kota. Jakarta: Bumi Aksara; 2008.
  11. Walt G. Health policy : an introduction to process and power. London : Zed Books; 1994.
  12. Buse K, Mays N, Walt G. Making health policy. London : McGraw-Hill; 2006.
  13. Sadat DN. Udara bersih hak kita bersama. Jakarta: Pelangi; 2003.
  14. Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49).
  15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  16. Agustino L. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta; 2006.
  17. Bryson JM. Strategic planning for public and private organization, a guide to strengthening and sustaining organizational achievement. 3rd Edition. San Fransisco: Jossey Bass; 2004.

Share

COinS