•  
  •  
 

Abstract

Kebijakan pelayanan medis secara legal formal telah memberikan perlindungan hak konsumen kesehatan. Namun, sampai kini belum terungkap upaya institusi pelayanan kesehatan untuk memenuhi dan melindungi hak konsumen kesehatan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi berbagai kebijakan pemenuhan hak-hak konsumen kesehatan oleh institusi pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi ini dilaksanakan pada Agustus 2008 - Januari 2009 di institusi pemerintah RSUD Cibabat-Cimahi, RSKIA Astanaanyar dan Puskesmas Garuda serta institusi swasta RS Muhammadiyah dan RB Barokah. Data dikumpulkan dengan telaah dokumen dan wawancara mendalam terhadap lima orang informan serta dianalisis dengan analisis isi. Hasil penelitian meliputi: tiga institusi pelayanan kesehatan sudah menyusun hak-hak dan kewajiban konsumen kesehatan dan melakukan sosialiasi hak dan kewajiban konsumen kesehatan; telah dikembangkan standar pelayanan, tindakan dan uraian tugas petugas serta kebijakan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas dan tenaga; sistem pengaduan pelanggan sudah ada meski belum ada tindak lanjut; forum evaluasi pelanggan belum sinambung serta penghargaan dan sanksi untuk petugas belum jelas.

This study objective is to explore policies of public and private health care institutions in order to comply consumers rights. This study applies qualitative approach with case study method. This study conducted from August 2008 to January 2009 in three public health care institutions that included Cibabat-Cimahi Hospital, Astanaanyar Mother and Child Hospital and Garuda Public Health Center and two private health care institutions that included Muhammadiyah Hospital and Barokah Birthing Center. Data was collected with indepth interview from 5 informants and policy documents study. Data was analyzed with using content analysis. Results of the study shows that: three health care institutions have already regulated rights and duties of health consumers and two institutions have not have the formal regulation yet; socialization about rights and duties of consumers have been done; health care standard and job descriptions have been regulated; policy of payment system, equipping of facility and personnel have been regulated; there is a system of consumer advocacy but the regulation of follow up has not been clear; Forum of consumer evaluation has not been continued; reward and punishment for providers have not been regulated clearly; the main constraint in the application of regulation is monitoring and evaluation; Documents to comply the rights of consumers have not been completed. There is a necessity to monitor and evaluate implementation of the regulations and also to arrange evaluation of provider performance in application of consumer rights.

References

  1. Moeloek AF. Pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan derajat kesehatan manusia (pendekatan pada paradigma sehat). [diakses tanggal 04 Januari 2008]. Diunduh dari: www. Ifip.org
  2. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  3. Depkes RI. Sembilan syarat penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik. [diakses tanggal 12 Januari 2008]. Diunduh dari: www.depkes.go.id
  4. The British Institute of Human Rights, Department of Health. Human rights in healthcare- a framework for local action. [diakses tanggal 24 Maret 2008]. Diunduh dari: www.bihr.org
  5. Sunarto. HAM dan pelayanan kesehatan. [diakses tanggal 04 Januari 2008]. Diunduh dari: www.fkui.org
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  8. Perlindungan konsumen kesehatan berkaitan dengan malpraktik medik. [diakses tanggal 25 Januari 2008]. Diunduh dari: http://pkditjenpdn.go.id
  9. Gunnara H. Perlindungan hak pasien di RS Kanker Dharmais Jakarta. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional. 2007;2(3):136-43.
  10. Djojosugito A. Kebijakan pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan menyongsong AFTA. [diakses 25 Pebruari 2008]. Diunduh dari: www.pdpersi.co.id
  11. Pusdiklat SDM Kesehatan bekerja sama dengan Dit. Bina Pelayanan Keperawatan; Depkes RI. Manajemen kinerja klinik perawat bidan (penyusunan standar dan SOP). Jakarta: Depkes RI; 2004.
  12. IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta; 2002.
  13. Adisasmito W. Sistem kesehatan. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa; 2007.
  14. Notoatmodjo S. Prinsip-prinsip dasar ilmu kesehatan masyarakat. Cetakan ke-2. Jakarta: Rineka Cipta; 2003.
  15. Razak A. Kajian asuransi kesehatan (kasus RSUD Wangaya, Bali). [diakses tanggal 11 Pebruari 2009]. Diunduh dari: http://lkpk.org
  16. Ristek. Panduan monitoring dan evaluasi riset unggulan terpadu. [diakses 3 Januari 2009].

Included in

Health Policy Commons

Share

COinS