Abstract

Regulasi pengendalian masalah merokok di Indonesia ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh Badan Legislatif maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Eksekutif. Perundang-undangan paling tinggi yang mengatur masalah merokok berupa Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini adalah PP No 19 tahun 2003. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan amandemen Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu PP No 39 Tahun 2000, yang juga merupakan bentuk amandemen dari PP sebelumnya lagi, yaitu PP No 81 Tahun 1999. PP No 19 Tahun 2003 yang mengatur beberapa hal penting yang meliputi a) kandungan kadar nikotin dan tar; b) persyaratan produksi dan penjualan rokok; c) persyaratan iklan dan promosi rokok; dan d). penetapan kawasan tanpa rokok. Pperundangan berupa Perda (Peraturan Daerah) maupun Keputusan Gubernur, yang mengatur pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah di atas. Jika dibandingkan dengan traktat internasional seperti FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) maka PP No 19 Tahun 2003 masih belum memadai. Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control ini.

Regulation on tobacco (smoking) control in Indonesia exists both as a product of legislative and executive bodies. The highest existing tobacco control regulation is Government Regulation (Peraturan Pemerintah) No 19/ 2003. This Goverment Regulation is a result of the amendment of the Government Regulation No 38/2000 and Government Regulation No 81/ 1999. Issues regulated by the existing PP include a) nicotine and tar content; b) requirements concerning the production and sale of cigarettes; c) advertisement and promotion; and d) non-smoking areas. Other regulations on tobacco control include local laws and executive (Governor) order as further implementation of the government regulation. The existing PP falls short when compared to the International Convention on Tobacco Control (Framework Convention on Tobacco Control). So far, Indonesia has not ratified the FCTC yet.

References

  1. WHO-Framework Convention on Tobacco Control.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003.
  3. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005.
  4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep: 22/BC/2001 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep: 79/BC/2002 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 Tahun 1999.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2000.

Included in

Health Policy Commons

Share

COinS