Abstract
Banyaknya kasus “kelalaian atau kesalahan medis” dan pasien yang belum memperoleh haknya dalam pelayanan medis merupakan masalah yang sangat krusial dewasa ini Untuk mengatasi masalah tersebut telah ditetapkan berbagai kebijakan dibidang pelayanan medis dalam rangka memberikan perlindungan pada hak pasien yang antara lain adalah UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, dan agar tujuan kebijakan tersebut dapat dicapai perlu adanya peran aktif seluruh pihak. Namun, berbagai kebijakan pelayanan medis dalam rangka perlindungan hak pasien belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan pelayanan medis dalam rangka perlindungan hak pasien di Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan 5 orang informan dan telaah dokumen kebijakan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan pelayanan medis telah mengatur perlindungan hak pasien, 2) kebijakan pelayanan medis sudah mengatur “kelalaian atau kesalahan medis”, tetapi belum secara menyeluruh, 3) tenaga medis belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan pelayanan medis, 4) upaya perlindungan hak pasien di rumah sakit sudah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, 5) kebijakan pelayanan medis yang belum dilaksanakan sepenuhnya sehingga tujuan kebijakan belum tercapai. “Kelalaian atau Kesalahan medis” dan pasien belum memperoleh hak pelayanan medis disebabkan. Oleh sebab itu perlu: 1) melakukan audit medis terhadap pelaksanaan kebijakan dan upaya rumah sakit melindungi hak pasien, 2) menyusun kebijakan mikro yang mengatur mengenai “kelalaian atau kesalahan medis” secara menyeluruh.
There are many medical negligence or error charges which patients did not accept their rights in medical service. This is a crucial matter which has a large impact. To solve the problem, many policies have been decided many to give protection for patient rights, for example Health Act and Medical Practice Act. In order to achieve the policy goal, all stakeholders should totally participate. However, many polices have not fully achieved the expected goals, and thus the necessity to analyze content, implementation, and result of those policies. This study objective is to analyze medical service policy for patient rights protection in Cancer Hospital of Dharmais Jakarta. This research applies qualitative approach with case study method. Those collected data are sourced from in-depth interview with 5 informants and policy document study. To analyze data in this research using content analyze. These results of study show that: 1) medical service policy has regulated patient rights safety, 2) medical service policy has regulated concerning medical negligence or error, however it has not been completed, 3) medical professional has not been totally implemented medical service policy, 4) hospital efforts in patient rights safety has been implemented following policy, 5) medical service policy which has not been totally implemented and policy content which has not been totally regulated for problem settlement will affect policy goal that have not been achieved. The problems of medical negligence or error and situations where patients have not accepted their rights are caused by medical service policy which is not regulating medical negligence or error in a comprehensive way and medical professional has not been totally implemented medical service policy. There is a necessity to do medical audit for implementation of policy and hospital efforts in protecting patient rights and to formulate micro policy regulating medical negligence or error comprehensively.
References
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
- Gatra.Com, 16 Mei 2001. Dari Usus Bocor Hingga Mata Buta. Gatra.Com
- Pikiran Rakyat Cyber Media, 30 April 2005. Malapraktik Meningkat, 206 Kasus Menanti LBH: Gugatan Sebagian Besar Diajukan Pasien Keluarga Miskin. Pikiran Rakyat Cyber Media.
- Banjarmasin Post Cyber Media, 13 Oktober 2004. Belajar Dari Negeri Orang. Banjarmasin Post Cyber Media.
- Soekanto, Soerjono, Herkutanto, 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Penerbit Remadja Karya CV, Bandung.
- Ameln, Fred, 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Penerbit PT Grafikatama Jaya.
- Koeswadji, Hermien Hadiati, 1998. Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak). Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Islamy, Irfan, M, 2001. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Penerbit PT Bumi Aksara.
- Dwidjowijoto, Riant Nugroho, 2006. Kebijakan Publik untuk NegaraNegara Berkembang. Penerbit PT Alex Media Komputindo.
Recommended Citation
Gunnara H .
Perlindungan Hak Pasien di RS Kanker Dharmais Jakarta.
Kesmas.
2007;
2(3):
136-144
DOI: 10.21109/kesmas.v2i3.269
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/kesmas/vol2/iss3/6