•  
  •  
 

Abstract

Kesehatan kerja merupakan masalah setiap individu karena bekerja dibutuhkan semua orang sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejak lama diketahui bahwa bekerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau penyakit. Sebaliknya, kesehatan dapat mengganggu pekerjaan. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman tentang konsep, praktik dan manfaat kesehatan kerja bagi para pekerja dan pemberi kerja. Kesehatan kerja seharusnya tidak hanya terfokus pada diagnosis dan pengobatan klinis, tetapi juga mengerjakan rekognisi hazard, penilaian risiko dan intervensi untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko. Lingkupnya diperluas untuk mencegah penyakit dengan cara: (1) penempatan pekerja pada pekerjaan/ jabatan yang sesuai (fit) dengan status kesehatan dan kapasitas kerjanya. (2) program promosi kesehatan pekerja; (3) perbaikan lingkungan kerja; (4) perbaikan pekerjaan; (5) pengembangan pengorganisasian pekerjaan dan budaya bekerja.; dan (6) surveilans kesehatan pekerja. Indonesia telah meratifikasi konvensi dan rekomendasi ILO yang berhubungan dengan kesehatan kerja. Ada profesional dari multidisiplin dan organisasi profesi melakukan kesehatan kerja di lapangan tersebut, dan banyak pengandil yang lain.

Occupational health (OH) is everybody responsibility, because work is human being and decent work is human right, Many work related diseases were documented and stimulated people to do something to overcome it. The objective of this article is to explain the concept, practice and benefit of the occupational health for wokers and employers. The occupational health should not only focus on clinical diagnostic and therapy, but should do hazard recognizing, risk assessment and intervention to eliminate or minimize the risk (risk management method), and widen its scope to prevent diseases by (1) placing the worker in a task adapted to his health status and working capacity; (2) workers’ health promotion program;(3) the improvement of the working environment; (4) the improvement of work; and (5) the development of work organization and working cultures; (6) workers health surveillance. Indonesia had ratified ILO conventions and recommendations related to OH. There are professionals from multidiscipline and organizations conduct OH in the field, and many other OH stakeholders.

References

  1. Taylor RF, Pickvance S. Resouces, institutional, structural and legal. In: Stellman JM, editor. Encyclopedia of occupatinal health and safety. 4th ed. Geneva: ILO; 1998.
  2. Pungky W. Peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Jakarta: Depnakertrans; 2004.
  3. Yanri Z. Himpunan peraturan perundangan kesehatan kerja. Jakarta: Lembaga ASEAN OSHNET Indonesia; 2005.
  4. Taylor G, Easter K, Hegney R. Enhancing occupational safety and health. Amsterdam: Elsevier; 2004.
  5. Fedotov IA, Saux M, Rantanen J. Occupational Health Services, In: Stellman JM, editor. Encyclopedia of occupatinal health and safety. 4th ed. Geneva: ILO; 1998.
  6. Yayasan Jantung Indonesia. Kardiovaskuler dapat dihindari! Institusi. http://id.inaheart.info [11 Maret 2006].
  7. Sukardi MG. Evaluasi program pengendalian berat badan berlebih di Pertamina unit pemasaran IV Semarang tahun 2005, [tesis]. Jakarta: Univ. Indonesia; 2006.
  8. Kurniawidjaja LM. Penyakit akibat kerja dan rekomendasi manajemen risiko kesehatan di Indocement pabrik Citeureup. Jakarta: Indocement; 2006.
  9. Parker J, editor. Summary. Proceedings of the 10th International Conference on Occupational Respiratory Diseases; 2005 Apr 19—22; Beijing, China.
  10. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Rapat pleno DK3N 2007. Jakarta: Institusi; 2007.
  11. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Rapat pleno DK3N 2007. Jakarta: Institusi; 2006.
  12. International Commission on Occupational Health. Basic occupational health services. ICOH; 2002.
  13. Departemen Kesehatan RI. Pedoman pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas kawasan/sentra industri. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 038/MENKES/SK/I/2007. Jakarta: Direktorat Bina Kesehatan Kerja. 2007.
  14. Martomulyono S. Bahan kuliah Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Depok: Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja FKM-UI; 2006.
  15. Kurniawidjaja LM. Modul kuliah Kesehatan Kerja. Depok: Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja FKM-UI; 2007.
  16. Seaton A, Agius R, McCloy E, D’Auria D. Practical occupatinal medicine. London: Edward Arnold; 1994.
  17. Levy BS, Wegman DH. Ocupational health, an overview. In: Levy BS, Wegman DH, editors. Occupational health. 4th ed. Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins; 2000.
  18. Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia. Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja. Prigen: IDKI 1999.
  19. Perhimpunan Spesialis Kedokteran Kerja Indonesia. Kode Etik Spesialis Kedokteran Okupasi. Jakarta: PERDOKI. 2004.
  20. International Commission on Occupational Health. International code of ethics for occupational health professionals. ICOH. 2002.

Share

COinS