Abstract
Legalization through Apostille should simplify the legalization process, doing activities abroad and improving Indonesian economic quality. Legalization is a series of procedures performed to authenticate a signature, stamp or seal which aims to provide a valid status for a public document. The legalization process in Indonesia consists of two steps, namely legalization at the Ministry of Law and Human Rights after which legalization is carried out at the Ministry of Foreign Affairs. Furthermore, the document is shown to the representative of the country intended for legalization. In practice, the legalization process mostly carried out by various agencies in Indonesia, this has an impact on the length of the bureaucracy which takes a lot of time and costs. The Apostille Convention was then formed to simplify the bureaucratic series of document legalization that existed so far. Researcher try to see how the implementation of the Apostille Convention through literature searches and library materials. Indonesia's consideration of acceding to the Apostille Convention will simplify the process of legalizing public documents that will be used and/or can be recognized as legal documents in other countries, reducing the existing bureaucracy so that it has a good impact on public trust and investment climate in Indonesia. The Apostille Convention accession process in Indonesia have been done early in 2020. The implementation of Apostille services carried out side by side with the the existing Legalization service. The measurement of the Ease of Doing Business are performed through 11 indicators, each indicator has its own size related to the implementation procedure, completeness of documents as well as the time and cost required. The Apostille services affects the Ease of Doing Business in Indonesia as it cuts down on document processing procedures that require legalization.
Bahasa Abstract
Legalisasi Apostille seharusnya mempermudah masyarakat dalam melakukan proses legalisasi, melaksanakan kegiatan bisnis di luar negeri dan meningkatkan kualitas ekonomi Indonesia. Legalisasi merupakan serangkaian prosedur yang dilakukan guna mengautentikasi tanda tangan, cap atau stempel yang bertujuan untuk memberikan status keberlakuan atas suatu dokumen publik. Proses legalisasi di Indonesia terdiri dari dua langkah, yaitu legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah itu legalisasi dilakukan di Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, dokumen tersebut ditunjukkan kepada Perwakilan Negara yang dituju untuk dilegalisasi. Pada praktiknya, proses legalisasi banyak dilakukan oleh berbagai instansi di Indonesia, hal ini berdampak pada panjangnya birokrasi yang mamakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Konvensi Apostille kemudian dibentuk guna menyederhanakan rangkaian birokrasi terhadap legalisasi dokumen yang ada selama ini. Peneliti mencoba melihat bagaimana penerapan Konvensi Apostille melalui penelusuran literatur dan bahan pustaka. Pertimbangan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille akan mensimplifikasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan dan/atau dapat diakui sebagai dokumen yang sah di negara lain, mengurangi birokrasi yang ada sehingga berdampak baik bagi kepercayaan publik dan iklim investasi di Indonesia. Proses aksesi Konvensi Apostille di Indonesia telah dilakukan sejak awal tahun 2020. Penerapan layanan Apostille dilaksanakan berdampingan dengan layanan Legalisasi yang sudah ada. Pengukuran terhadap Kemudahan Berusaha dilakukan melalui 11 indikator, tiap indikator memiliki ukurannya tersendiri yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan, kelengkapan dokumen serta waktu dan biaya yang dibutuhkan. Layanan Apostille mempengaruhi Kemudahan Berusaha di Indonesia karena memangkas prosedur pengurusan dokumen yang memerlukan legalisasi.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Biaya Legalisasi Tanda Tangan, UU No. 28 Tahun 1954, LN No.
82 Tahun 1954, TLN Nomor 639.
Indonesia, Undang-Undang Perjanjian Internasional, UU No. 24 Tahun 2000, LN No. 185 Tahun 2000, TLN No. 4012.
Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.
Indonesia, Undang-Undang Pelayanan Publik, UU No. 25 Tahun 2009, LN No. 112 Tahun 2009, TLN No. 5038.
Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Perpres No. 87 Tahun 2014, LN No. 199 Tahun 2014.
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing). Perpres No. 2 Tahun 2021, LN No. 3 Tahun 2021.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung. No. 3038K/Pdt/1981. Kementerian Luar Negeri, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang
Panduan Umum Tata Cara Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah, Bab VI Konsuler, Bagian B. Legalisasi. Kemlu No. 09/A/KP/XII/2006/01.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja, Kemenkumham No. 29 Tahun 2015.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen. Kemenkumham No. 19 Tahun 2020, LN No. 735 Tahun 2020.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. 2021.
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Gautama, Sudargo. Indonesia dan Konvensi-konvensi Hukum Perdata Internasional, Bandung: Alumni, 2002.
HCCH. Apostille Handbook, A Handbook on the Practical Operation of the Apostille Convention. 2013.
Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2000.
Pantun, Richard dan Pawit Sutrisno. Pelayanan Legalisasi Dokumen Dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat (Teknis Substantif Bidang Pelayanan Keperdataan). Modul Best Practice Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Depok: BPSDM Press, 2020.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Jurnal/Artikel
Atmaja, Dewa Gede. (2018). Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana. Volume 12 No. 2.
Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistiawan. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol. 01 No. 01.
Junaidi, Ahmad Haris. (2018). Urgensi dan Tantangan Indonesia Dalam Aksesi Konvensi Apostille, Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 2 Nomor 2.
Makarim, Edmon. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.4.
Remaja, Nyoman Gede Remaja. (2014). Makna Hukum dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Kertha Widya, Volume 2 No.1, Agustus.
Makalah
Basuki, Zulfa Djoko. Kemungkinan Indonesia Mengaksesi The Hague Convention Abolishing The Requirement of Legalization For Foreign Public Document. Makalah disampaikan pada kegiatan Forum Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Internasional tentang Pandangan Indonesia terhadap Kemungkinan Penghapusan Legalisasi Dokumen Asing. Jakarta: BPHN, 25 Maret 2013.
Website
Ditjen AHU Online. Produk Hukum AHU, https://portal.ahu.go.id. Doing Business. Ease of Doing Business in Indonesia.
https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/indonesia#DB_sb.
Doing Business. Economy Profile Indonesia in Doing Business 2020. https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/indonesia.
HCCH. The Hague Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/specialised-sections/apostille.
Heriani, Fitri Novia. Pemerintah Fokus Perbaiki Lima Indikator EoDB. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e4b95e1229d4/pemerintah-fokus- perbaiki-lima-indikator-eodb.
Hikmah, Mutiara. Indonesia dan Konvensi Apostille. https://law.ui.ac.id/v3/indonesia-dan- konvensi-apostille-oleh-dr-mutiara-hikmah/.
Kunjana, Gora. Pemangkasan Prosedur Kunci Kemudahan Berusaha, Kejar Peringkat EoDB. https://investor.id/business/pemangkasan-prosedur-kunci-kemudahan-berusaha-kejar- peringkat-eodb,
Winarto, Yudho. Kini Sudah Ada Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor, Berikut Kata Akademisi, https://nasional.kontan.co.id/news/kini-sudah-ada-jaminan-kepastian- hukum-untuk-investor-berikut-kata-akademisi,
Recommended Citation
Pakpahan, Margaretha Uly
(2024)
"Apostille's Effect on Doing Business in Indonesia,"
Journal of Private International Law Studies: Vol. 1:
No.
1, Article 3.
DOI: 10.21143/JPILS.v1i1.1003
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jpils/vol1/iss1/3