JURNAL KOMUNIKASI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini hendak mengajak para sarjana dan peneliti komunikasi memberikan perhatian pada masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa menjadi salah satu aspek penelitian dalam dunia ilmu komunikasi. Paling tidak ada lima perspektif yang akan ditunjukkan di sini untuk melihat problematika HKI sebagai bagian dari kajian komunikasi: yaitu perspektif ekonomi politik komunikasi, perspektif komunikasi internasional, perspektif komunikasi sebagai bagian dari hak budaya, perspektif terkait dengan perkembangan masyarakat informasi, dan perspektif yang melihat perkembangan media baru. Tulisan ini juga menyarankan pendekatan multidisipliner yang lebih banyak dalam melihat berbagai fenomena komunikasi, karena pada awalnya komunikasi juga berutang pada disiplin ilmu lain seperti psikologi, politik, persuasi, retorika, dll.
The article aims to draw the attention of communication scholars and researchers to Intellectual Property as one of research subjects in the contemporary communication science. At least this article points out five communication perspectives to observe the matters of Intellectual Property as part of communication analysis. They are political economy of communication; international communication; communication as part of cultural rights; development of information society, and new media development. This article also suggests the use of more multidisiplinary approaches to analyze many communication phenomena, since at the begining communication studies owed to other disciplines like psycology, politics, persuasion, rhetorics etc.
Recommended Citation
Haryanto, Ignatius
(2014)
"Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Masalah Komunikasi,"
JURNAL KOMUNIKASI INDONESIA: Vol. 3:
No.
2, Article 2.
DOI: 10.7454/jki.v3i2.8844
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jkmi/vol3/iss2/2
Included in
Gender, Race, Sexuality, and Ethnicity in Communication Commons, International and Intercultural Communication Commons, Social Influence and Political Communication Commons