Abstract
This research aims to evaluate the Value-added Tax (VAT) collection on trading through the electronic system (TTES) from the TTES VAT Collector’s perception, based on "The Four Maxims" tax collection principle. This research uses a qualitative research method with a case study approach. Data was collected using interview techniques with eight respondents from TTES VAT Collectors. The results showed that TTES VAT collection in Indonesia has fulfilled the equality, convenience and efficiency principles based on "The Four Maxims". However, the collection of TTES VAT in Indonesia has failed to meet the criterion of certainty, owing to uncertainties in the definition, the legal status of the collector, the method for calculating the tax basis, tax procedures, and the enforcement of fines.
Bahasa Abstract
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bagi pemungut berdasarkan asas pemungutan pajak "The Four Maxims". Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara terhadap 8 narasumber yang berasal dari Pemungut PPN PMSE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan PPN PMSE di Indonesia telah memenuhi asas keadilan, kenyamanan dan efisiensi berdasarkan "The Four Maxims". Namun pemungutan PPN PMSE di Indonesia belum memenuhi asas kepastian meliputi ketidakpastian definisi di dalam peraturan, status hukum pemungut, mekanisme penentuan Dasar Pengenaan Pajak, prosedur perpajakan, dan pengenaan sanksi.
References
Arianty, Fitria. 2017. Tinjauan Atas Asas Keadilan dan Kemudahan Administrasi Pajak dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Final 1% Terhadap Wajib Pajak UMKM. Jurnal Vokasi Indonesia Vol-5, No 1, 30-32.
Argilés-Bosch, J. M., Somoza, A., Ravenda, D., and García-Blandón, J. 2020. An empirical examination of the influence of e-commerce on tax avoidance in Europe. Journal of International Accounting, Auditing, and Taxation, 41.
Badan Pusat Statistik. 2020. Statistik E-Commerce 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/publication/2020/12/24/2548417ddc6dab8247553124/statistik-e-commerce-2020.html
Jayani, D. H. 2021. Nilai Transaksi E-Commerce Mencapai Rp 266,3 Triliun pada 2020. Diunduh tanggal 16 Agustus 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/01/29/nilai-transaksi-e-commerce-mencapai-rp-2663-triliun-pada-2020
Jayani, D. H. 2019. Tren Pengguna E-Commerce Terus Tumbuh. Diunduh tanggal 16 Agustus 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/10/tren-pengguna-e-commerce-2017-2023
KEP-45/WPJ.07/KP.07/2020 tentang Pembentukan Tim Extra Effort Penggalian Potensi Dari Wajib Pajak Over the Top (WP OTT)
KEP-15/WPJ.07/KP.07/2021 Tentang Pembentukan Tim One On One Meeting Pelaku Usaha Perdagangan Via Sistem Elektronik
Kurniawati, M., and Agus A. T.. 2014. Analisis Keadilan Pajak, Biaya Kepatuhan, Dan Tarif Pajak Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak di Surabaya Barat. Tax & Accounting Review, 4 (2), 1-12.
Lidwina, Andrea. 2019. Indonesia Pasar Terbesar E-Commerce di Asia Tenggara. Diunduh tanggal 16 Agustus 2021, https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a503b449cd/infografik-indonesia-pasar-terbesar-e-commerce-di-asia-tenggara
McLure, C. E. 2003. The value-added tax on electronic commerce in the European Union. International Tax and Public Finance, 10(6), 753-762.
Nugroho, A. D. 2020. Level Playing Field di Bidang Perpajakan. Diunduh tanggal 16 Agustus 2021, https://analisis.kontan.co.id/news/level-playing-field-di-bidang-perpajakan
OECD. 2015. Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1-2015 Final Report, OECD/G20 Base Erosion, and Profit Shifting Project. Paris: OECD Publishing. https://www.oecd.org/tax/addressing-the-tax-challenges-of-the-digital-economy-action-1-2015-final-report-9789264241046-en.htm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Via Perdagangan Via Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Via Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12/Pj/2020 Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Via Perdagangan Via Sistem Elektronik
Sandford, C. T. 1995. Improving the Methodologies. In Tax Compliance Costs: Measurement and Policy. Bath: Fiscal Publications.
SE - 44/PJ/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Via Perdagangan Via Sistem Elektronik
Siahaan, M. P. 2010. Hukum Pajak Material. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Smith, A. 1776. An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations: Volume One. London: W. Strahan and T. Cadell. http://hdl.handle.net/1842/1455
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Pajak
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Yapara, B. K., Seda B., and Mustafa Y. 2015. The Role of Taxation Problems on the Development of E-Commerce. El Sevier Journal Procedia - Social and Behavioral Sciences 195, 642-648.
Recommended Citation
Kusumabangsa, Gilang
(2021)
"EVALUATION OF VAT COLLECTION ON TRADING THROUGH ELECTRONIC SYSTEM,"
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia: Vol. 18:
Iss.
2, Article 4.
DOI: 10.21002/jaki.2021.10
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jaki/vol18/iss2/4