Abstract
Panglima Laot has been felt in Aceh since the era of Sultan Iskandar Muda and is still known today. Panglima Laot is not part of the Aceh government but is recognized as Aceh's cultural heritage. Later, Panglima Laot was also regulated in the Aceh Qanun as the living law in Aceh. Culturally, it can be said that the Marine Commander is the leader of the fishermen in Aceh, whose job is to coordinate the fishermen, maintain maritime security according to their respective territories, and conserve Aceh's marine environment. This article examines the existence of Panglima Laot in Aceh in this contemporary era. With an emphasis on their role in upholding customary law in Aceh waters. The data was obtained through field research in Aceh and library data studies. The findings from this study are that Panglima Laot in Aceh still exists and plays a significant role in upholding customary law in Aceh waters. Coexist in harmony with national law and other legal systems that live in Aceh.
Bahasa Abstract
Eksistensi Panglima Laot telah dirasakan di Aceh sejak era Sultan Iskandar Muda dan hingga kini masih tetap dikenal. Panglima Laot bukan merupakan bagian dari pemerintahan Aceh namun diakui sebagai warisan budaya Aceh. Belakangan, Panglima Laot-pun diatur sendiri dalam Qanun Aceh sebagai hukum yang hidup di Aceh. Secara budaya, dapat dikatakan bahwa Panglima Laut merupakan pemimpin dari para nelayan di Aceh yang bertugas mengkoordinasi para nelayan, menjaga keamanan laut sesuai dengan teritori masing-masing dan juga mengkonservasi lingkungan laut di Aceh. Artikel ini mengkaji tentang eksistensi Panglima Laot di Aceh pada era kontempoer ini. Dengan penekanan pada peran mereka dalam menegakkan hukum adat di perairan Aceh. Data diperoleh melalui penelitian lapangan ke Aceh dan juga studi data kepustakaan. Temuan dari penelitian ini adalah Panglima Laot di Aceh masih eksis dan berperan banyak dalam penegakan hukum adat di perairan Aceh. Berdampingan secara harmonis dengan hukum nasional dan sistem hukum lain yang hidup di bumi Aceh.
References
Abdullah, Adli. 2016. Aceh Kebudayaan Tepi Laut dan Pembangunan. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Abdullah, M. Adli, Sulaiman Tripa, dan Teuku Muttaqien. 2006. Selama Kearifan adalah Kekayaan: Eksistensi Panglima Laot dan Hukum Adat Laot di Aceh. Banda Aceh: Panglima Laot Aceh.
Benuf, Kornelius dan Muhammad Azhar. 2020. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." Jurnal Gema Keadilan 7.
Central Intelligence Agency. n.d. "The World Factbook - Indonesia." Accessed February 3, 2023. https://www.cia.gov/the-world-factbook/countries/indonesia/#geography.
Hadi, Syofyan. 2017. "Hukum Positif dan The Living Law." DiH Jurnal Ilmu Hukum 13 (26).
Hall, Kenneth R. 1985. Maritime Trade and State Development in Early Southeast Asia. Hawaii: University of Hawaii Press.
Hang, Derek. 2013. "State Formation and The Evolution of Naval Strategies in The Melaka Straits c. 500-1500 C." Journal of Southeast Asian Studies 44.
Kurien, John. 2010. Negotiating Fisheries Co-Management in Aceh Province, Indonesia. Banda Aceh: Food and Agriculture Organization.
Listriani, Sophia dan Roesa, Nellyana. 2015. "Local Government Policy on Facing The Impact of Climate Change on Fishery Sector." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17.
Majelis Adat Aceh. 2022. "Hukum Adat Laut dan Panglima Laut." Accessed February 12, 2023. https://maa.acehprov.go.id/berita/kategori/hukum-adat/hukum-adat-laut-dan-panglima-laut.
Nasaruddin, Riza Indra. 2016. "Kondisi Sosial Ekonomi Nelayan Tradisional Di Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar Pasca Bencana Tsunami 2004 (Studi Kasus Pemukiman Lamnga)." Jurnal Ilmu Kebencanaan (JIKA).
Nawani, Smarika. 2013. "The Portuguese in Archipelago Southeast Asia (1511-1666)." Proceedings of the Indian History Congress 74.
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. 2008.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. 2008.
Rahayu, Sri Walny. 2014. "Lembaga Penyelesaian Sengketa Adat Laut “Panglima Laôt” di Aceh sebagai Bentuk Pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum Indonesia." Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum 3 (1).
Soekanto, Soerjono. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: UI Press.
Sulistiyanto, Priyambudi. 2001. "Whither Aceh?" Third World Quarterly 22.
Tripa, Sulaiman, Adli Abdullah, dan Teuku Muttaqien. 2019. Selayang Pandang Panglima Laot. Banda Aceh: Bandar Publishing.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 2006. UU No. 11/2006
UU Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2001. UU No. 18/2001
WorldAtlas. n.d. "Countries with The Longest Coastline." Accessed February 3, 2023. https://www.worldatlas.com/articles/countries-with-the-most-coastline.html.
Yulindawati. 2017. "Hukum Adat Laot (Laut) Sebagai Kearifan Masyarakat Nelayan Aceh dalam Upaya Melestarikan Potensi Sumber Daya Hukum Adat Laot (Laot) sebagai Kearifan Masyarakat Masyarakat Nelayan Aceh dalam Upaya Melestarikan Potensi Sumberdaya Perikanan Tangkap." Jurnal Dusturiyah UIN Ar-Raniry 7 (1).
Recommended Citation
Susetyo, Heru; Febriyanto, Satrio; Laidinar, Shaubi; Ilahidayah, Wahyumi; Febriansyah, Muhammad; and Mahilaveda, Nadila
(2023)
"Panglima Laot and Contributions in Upholding Customary Law in Aceh's Maritime Regions (Panglima Laot dan Kontribusinya dalam Penegakan Hukum Adat di Perairan Aceh),"
The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies: Vol. 3:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.54828/ijsls.2023v3n1.5
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ijsls/vol3/iss1/5