•  
  •  
 

Abstract

This article conducted study on court decisions on dispensation for marriage that occurred during the COVID-19 pandemic (June 2020 to February 2021) from the children’s rights perspective. The library research method was chosen to dissect 19 marriage dispensation decisions (12 decisions from religious courts and seven decisions from district courts) in Kraksaan and Sumenep districts, East Java. Child married couples were randomly selected with one or both parties under the age of 18. Three important findings in this study are: 1) the perspective of the best interests of the child has not been the main consideration for judges; 2) judges position girls as adults, standardize biased gender roles, and ignore children's experiences and aspirations; and 3) method of analysis that is not appropriate in measuring the meaning of a child's readiness to enter into marriage; neglect of children's basic rights, including education, reproductive health, and child development, as well as cultural bias makes the Marriage Dispensation Decision in this study a decision that is not in line with the prevailing laws on children’s rights.

Bahasa Abstract

Artikel ini mengkritisi putusan pengadilan yang memberi dispensasi kawin yang terjadi di masa pandemi COVID-19 (Juni 2020 sampai Februari 2021) dengan menggunakan perspektif anak. Metode penelitian pustaka dipilih untuk membedah 19 putusan (12 dokumen pengadilan agama (PA) dan tujuh dokumen pengadilan negeri (PN)) terkait dispensasi kawin di kabupaten Kraksaan dan Sumenep Jawa Timur. Pasangan yang dinikahkan dipilih secara acak dengan salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah umur 18 tahun. Tiga temuan penting dalam studi ini adalah: 1) perspektif kepentingan terbaik anak belum menjadi pertimbangan utama hakim; 2) hakim menempatkan posisi anak perempuan sebagai orang dewasa, membakukan peran gender yang bias, dan mengabaikan pengalaman dan aspirasi anak; dan 3) cara analisis yang tidak tepat dalam mengukur makna kesiapan anak melakukan perkawinan; dan mengabaikan hak dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan reproduksi, dan tumbuh kembang anak; serta bias budaya menjadikan Putusan Dispensasi Kawin dalam studi ini merupakan putusan yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

References

Afifah, Wiwik. 2018. “Kampanye Pencegahan Perkawinan Dini Menggunakan Publik Space Di Taman Bungkul Kota Surabaya.” Jurnal Masyarakat Mandiri (JMM) 2 (2): 189-196. doi:10.31764/jmm.v2i2.1373.

Akmal, M., Hares, S., & Megan, O. 2020. “Gendered Impacts of COVID-19 School Closures: Insights from Frontline Organizations.” CGDEV. https://www.cgdev.org/publication/gendered-impacts-covid-19-school-closures-insights-frontline-organizations.

Al Hasan, Fahadil Amin, Deni Kamaluddin Yusup. 2021. “Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14 (1): 86-98. doi:10.14421/ahwal.2021.14107.

Anggita, Kumara. 2020. “Meningkatnya Perkawinan Anak Di Jawa Timur Dalam Masa Pandemi.” Medcom. https://www.medcom.id/gaya/fitness-health/ob33xJob-meningkatnya-perkawinan-anak-di-jawa-timur-dalam-masa-pandemi.

Asmarini, Andini. 2021. “Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Parigi).” FAMILIA: Jurnal Hukum Keluarga 2 (2): 165-187. doi:10.24239/familia.v2i2.30.

Badan Pusat Statistik (BPS). 2020. “Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2019.”

Badriyah, Lailatul et al. 2020. “Tinjauan Hakim Dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kraksaan.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 1 (2): 141-161. doi:10.15642/mal.v1i02.8.

Bappenas RI. 2020. “Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.” Jakarta.

BPS & UNICEF. 2016. “Kemajuan Yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak Di Indonesia.” Jakarta.

BPS, UNICEF, BAPPENAS & PUSKAPA. 2020. “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda.” Jakarta.

Budiarti, Irma. 2023. “Satu-Dua Anak NTB Menikah Dini Setiap Hari.” Detik.com.

Dewi Judiasih, S., Suparto Dajaan, S., & Daru Nugroho, B. 2020. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 203-222. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/221.

Dewi, Kumala, Luh Putu Ratih, and Teguh Dartanto. 2019. “Natural Disasters and Girls Vulnerability: Is Child Marriage a Coping Strategy of Economic Shocks in Indonesia?” Vulnerable Children and Youth Studies 14 (1): 24-35. doi:10.1080/17450128.2018.1546025.

Dewi, Sartika. 2021. “Dispensasi Kawin Anak Dibawah Umur Pasca Penambahan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama.” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 19 (2): 175-197. doi:10.29313/shjih.v19i2.8502.

Dewi, Sartika, Lia Amaliya. 2021. “Analisis Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Penambahan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.” Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum 175-197.

DP3AP2KB Provinsi NTB. 2020. “Dampak Pandemi Covid19 Terhadap Peningkatan Angka Kekerasan Anak Dan Pernikahan Dini Di Provinsi NTB.” DP3AP2KB Provinsi NTB.

Fajriyah, Iklilah MD, Ida Rosyidah. 2013. “Menebar Upaya, Mengakhiri Kelanggengan: Problematika Perkawinan Anak Di Nusa Tenggara Barat.” HARMONI Jurnal Multikultural Dan Multireligius 12 (2).

Global Partnership. 2020. “COVID-19 and Child, Early and Forced Marriage: An Agenda for Action.”

Iklilah MD, Fajriyah et al. 2021. Perkawinan Anak, Pandemi Covid-19, Dan Hak Pendidikan Anak: Studi Kasus Di Jawa Timur, NTB, Dan NTT. Jakarta: PRG SKSG UI & Inovasi.

Kamarusdiana, Kamarusdiana, and Ita Sofia. 2020. “Dispensasi Nikah Dalam Persfektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar'i 7 (1): 49-64. doi:10.15408/sjsbs.v7i1.14534.

KPAI. 2021. “Pandemi Picu Kasus Putus Sekolah Dan Perkawinan Anak.” Antara News.

Mahkamah Agung. 2019. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”

Mansari, Rizkal. 2021. “Peranan Hakim Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatan Dan Kemudharatan.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4 (2): 328-356. doi:10.22373/ujhk.v4i2.10219.

Marcoes, Lies, Fadilla Dwianti Putri. 2016. “Yatim Piatu Sosial Di Negeri Seribu Masjid: Studi Kasus Perkawinan Anak Di Lombok NTB.” Dalam Monografi Penelitian Perkawinan Anak 1st ed, 69. Jakarta: Rumah Kita Bersama.

Matondang, Armansyah. 2014. “Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA 2 (2): 141-150. http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma.

Mudawamah. 2021. “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin.” Negara Dan Keadilan 10 (2): 111. doi:10.33474/hukum.v10i2.11278.

Mustafainah, Aflina et al. 2021. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020. Jakarta.

Natsif, Fadli Andi. 2018. “Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5 (2): 175. doi:10.24252/al-qadau.v5i2.7101.

Ontiveros, Eva. 2021. “Covid-19: Pernikahan Anak Melonjak Selama Pandemi, ‘Keluarga Memaksaku Menikah Pada Usia 14 Tahun.” BBC.com. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-56316997.

Paul, Pintu, and Dinabandhu Mondal. 2021. “Child Marriage in India: A Human Rights Violation During the COVID-19 Pandemic.” Asia Pacific Journal of Public Health 33 (1): 162-163. doi:10.1177/1010539520975292.

Plan international. 2021. “Smart, Successful, Strong: The Case for Investing in Adolescent Girls Education in Aid and COVID-19 Response and Recovery.”

Prabawati, Tiara Dewi, Emmilia Rusdiana. 2019. “Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asas-Asas Perlindungan Anak.” Novum: Jurnal Hukum 6 (3): 56-67. doi:10.2674/novum.v6i3.30602.

Prabowo, Bagya Agung. 2013. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul.” IUS QUIA IUSTUM: Jurnal Hukum 2 (20): 300-317.

Presiden Republik Indonesia. 2019. “Undang-undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perubahan atas UU RI no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”

Puskapa UI & UNICEF. 2020. “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda.” Jakarta.

Putra, Billy Mulya. 2021. “Pernikahan Anak Naik 3 Kali Lipat Selama Pandemi Covid-19, Komnas Perempuan Ungkap Penyebabnya.” PikiranRakyat.com. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011551165/pernikahan-anak-naik-3-kali-lipat-selama-pandemi-covid-19-komnas-perempuan-ungkap-penyebabnya?page=2.

Reni, Djamilah. 2014. “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia.” Jurnal Studi Pemuda 3 (1).

Rostanti, Qommarria. 2021. “Perkawinan Anak Meningkat 300 Persen Selama Pandemi.” Republika.co.id. 21 September. https://news.republika.co.id/berita/qzsg1d425/perkawinan-anak-meningkat-300-persen-selama-pandemi.

Samudro, Dewanto. 2021. “KPAI: Pandemi Picu Kasus Putus Sekolah Dan Perkawinan Anak.” Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/2004545/kpai-pandemi-picu-kasus-putus-sekolah-dan-perkawinan-anak.

Save the Children. 2020. “The Global Girlhood Report.”

—. 2014. “Too Young to Wed: The Growing Problem of Child Marriage among Syrian Girls in Jordan [Data Set].” Koninklijke Brill NV. doi:10.1163/2210-7975_HRD-9831-2014003.

Tampubolon, Elisabeth P.L. 2021. “Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2 (5): 738-746. doi:10.36418/jiss.v2i5.279.

Women’s Refugee Commission. 2016. “A Girl No More: The Changing Norms of Child Marriage in Conflict.”

Yuanitasari, Deviana, Sonny Dewi Judiasih. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4 (2): 210-225. doi:10.23920/acta.v4i2.521.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.