•  
  •  
 

Abstract

One of the primary emphases of private international law is the recognition and enforcement of foreign judgments. It is believed as one of the private international law pillars which can attain the fulfillment of rights and obligations. For instance, in the realm of cross-border commercial transactions which enable contractual parties to settle their dispute before the foreign courts or other international dispute settlement bodies as they have agreed. Pertaining to the situation involving foreign courts, the recognition and enforcement of the delivered foreign judgments have been frequently challenging. As there are numerous discussions towards the recognition and enforcement of foreign arbitral awards, this article examines the development of such legal issues with a broader scope including the legal issue of recognition and enforcement of foreign court judgments as well. On the basis of various laws in different levels from national law to international law, this article also examines the perspective of Indonesian Private International Law towards the legal issue of recognition and enforcement of foreign court judgments. On the basis of both legal and economic rationales, it is found that states have been taking the issue of recognition and enforcement of foreign court judgments into consideration.

Bahasa Abstract

Salah satu hal penting dalam hukum perdata internasional adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Hal ini diyakini sebagai salah satu pilar hukum perdata internasional yang dapat mendukung pemenuhan hak dan kewajiban. Misalnya dalam hal transaksi komersial lintas batas negara yang memungkinkan para pihak dalam kontrak untuk menyelesaikan sengketanya di hadapan pengadilan asing maupun badan penyelesaian sengketa perdagangan internasional sebagaimana yang telah disepakati. Dalam konteks sengketa diselesaikan di hadapan pengadilan asing, pengakuan dan pelaksanaan dari putusan tersebut cukup menantang. Mengingat banyaknya pembahasan terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, artikel ini juga akan membahas dari sisi putusan pengadilan asing. Berdasar beragam peraturan regional maupun internasional, artikel ini juga mengkaji sudut pandang hukum perdata internasional Indonesia mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Berdasar pada rasional hukum dan ekonomi, hasil penelitian menunjukan bahwa negara-negara di dunia telah mempertimbangkan isu hukum mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Share

COinS