•  
  •  
 

Abstract

Indonesia is the world’s largest maritime country, its maritime resources need to be guarded and managed continuously for the welfare and prosperity of the people of Indonesia. One of the examples of issues that attracts attention and is still occurring within the territorial waters of Indonesia is illegal fishing. Indonesia constitutes one of the countries which falls victim to the growing actions of illegal fishing. Illegal fishing constitutes a violation of the law, its impact is not only damaging to the people and state, but also disturbing the stability of security at seas and it also constitutes potential conflicts between Indonesia and other countries. This paper will describe the legal issues pertaining to illegal fishing, how it is regulated from the perspectives of national and international laws, its condition in Indonesia, how illegal fishing cases are handled in Fisheries court as well as what are the efforts made by the Government of RI to overcome and prevent illegal fishing within the territorial waters of Indonesia.

Bahasa Abstract

Indonesia merupakan Negara maritim terbesar di dunia, sumber daya maritim tersebut perlu dipertahakan dan dijaga secara berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Salah satu permasalahan yang menarik perhatian dan masih tetap terjadi di wilayah perairan territorial Indonesia adalah pengambilan ikan secara ilegal. Indonesia merupakan salah satu dari Negara-negara yang menjadi korban aktivitas pengambilan ikan secara ilegal. Pengambilan ikan secara ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, akibat dari hal tersebut tidak hanya menumbulkan kerugian bagi masyarakat dan Negara, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan di laut dan juga mengandung potensi konflik antara Indonesia dengan Negara lain. Tulisan ini akan memberikan gambaran atas permasalahan hukum terkait dengan pengambilan ikan secara ilegal, bagaimana hal tersebut diatur dalam perspektif hukum nasional dan internasional, kondisinya di Indonesia, bagaimana penanganan kasus-kasus penangkapan ikan secara ilegal melalui pengadilan perikanan dan juga upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah RI untuk menghadapi dan mencegah penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

References

i. Book Basyri, M.H. Untuk Apa Kita Merdeka: Kumpulan Amanat Bung Karno di Sumatera dalam Masa Perang Kemerdekaan 1945 – 1948 [Why We are Free: Collection of Instructions from Bung Karno in Sumatra during the Independence War Period of 1945-1948]. Jakarta. 1995. Booth, K. Navies and Foreign Policy. Corm Helm, London. 1977. Mirhad, P. “Geopolitik dan Geostrategi Indonesia [Indonesia Geopolitics and Geostrategic]” in Study Book III Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi: Bangsa, Negara, dan Pancasila [Integrated Personality Development Subject: Nation, State and Pancasila], University of Indonesia, Depok. 2011. ii. References Ariadno, Melda K. “Praktik Pembenderaan Kembali (Reflagging) Pada Kapal Penangkap Ikan [Practice of Reflagging by Fishing Vessel]”. Indonesian Journal of International Law. Vol. 3, 2004. Handoko, W. “Kebijakan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [Policy on Monitoring of Marine and Fisheries Resources]”. Indonesian Journal of International Law, Special Edition December 2004. Susanto, B. “Kajian Yuridis Permasalahan Batas Maritim Wilayah Laut RI [Juridical Studies on the Issue of Maritime Borders in Indonesia Maritime Zone]”. Indonesian Journal of International Law, Special Edition December 2004. Ussama, A. “Tinjauan di Bidang Yurisdiksi Laut Negara Kepulauan Indonesia [Review on the Sea Jurisdiction of Indonesian Archipelago]”. Jurnal Keadilan, Vol. 3 No. 3 Year 2003-2004.

Share

COinS