•  
  •  
 

Abstract

Indonesia is an island State that geographically consists of 70 percent of marine areas and 30 percent of the land. But there is no Indonesian marine policy, nor has any law governing marine comprehensively since ratified UNCLOS in 1982 by Law No. 17 of 1985. While the mindset of people still tend to the land. The enforcement of sovereignty and rule of law in Indonesian waters under the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) and the regulations of Indonesia against the violations of law known as Transnational Organized Crimes has not yet been done optimally. The problem is what efforts should be made by the State to anticipate the transnational organized crime. The method used in this study is normative approach and analyzed qualitatively to produce the conclusion that efforts should be made are resulting integrated marine policy, Indonesian Marine Law, and disseminating people to change the mindset to sea.

Bahasa Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan yang secara geografis terdiri dari tujuh puluh persen wilayah laut dan tiga puluh persen wilayah darat. Namun, tidak ada kebijakan yang mengatur mengenai kemaritiman di Indonesia maupun sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai maritim secara komprehensif sejak diratifikasinya UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1983. Kecenderungan yang terjadi adalah kebanyakan orang terfokus pada wilayah darat. Penegakan kedaulatan dan pengaturan hukum wilayah perairan Indonesia menurut United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan peraturan perundang-undangan Indonesia melawan pelanggaran hukum yang dikenal dengan Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisir belum dilakukan secara optimal. Permasalahannya adalah langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mengantisipasi tindak pidana transnasional yang terorganisir. Metode dalam kajian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan kesumpulan bahwa tindakan yang harus diambil adalah menghasilkan kebijakan maritim yang menyeluruh, Hukum Maritim Indonesia, dan mengubah persepsi masyarakat terhadap laut.

References

i. Books Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Laut Internasional. Bina Cipta : Bandung. 1986. ii. Papers and Journals Agus, Etty. R. Beberapa Ketentuan Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 Yang Berkaitan dengan Hukum Maritim. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1996. […], Current Issues of Marine and Coastal Affairs in Indonesia, In The International Journal of Marine and Coastal Law, 1997. Dirhamsyah. Penegakan Hukum Laut. Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI. Jakarta. 2007. Ade Maman Suherman. Makalah pada Seminar Nasional Refleksi UNCLOS 1982-2013, Beberapa Isu Kontemporer dan Implementasi UNCLOS dalam Perspektif Rezim Hukum Negara Kepulauan. tanggal 26 September 2013. Dedi H. Sutsna, Membangun Hukum Kelautan Indonesia yang Terintegrasi, Makalah pada Seminar Nasional Refleksi UNCLOS 1982-2013. kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Fakultas Hukum UNSOED. tanggal 26 September 2013. Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982. Jakarta, 2003. Joko Sulistyanto, Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Perairan Indonesia Berdsarkan Konvensi Hukum Laut Internasional dan Peraturan Perundang-undangan RI, Makalah pada Seminar Nasional di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto. 26 September 2013. Regional, H. (n.d.). Warta Berita terkini dan terbaru hari ini. Retrieved July 20, 2016, from http://www.harianregional.com/ iii. Regulations Indonesia. Undang-Undang Tentang Zona Ekonomi Ekslusif. UU No. 5 Tahun 1983. LN. No. 44. Indonesia. Undang-Undang Tentang Perairan Indonesia. UU No. 6 Tahun 1996. LN. No.73 Indonesia. Undang-Undang Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. UU No. 19 Tahun 2004. LN. No. 86. Indonesia. Undang-Undang Tentang Kepabeanan. UU No. 17 Tahun 2006. LN. No.93. Indonesia. Undang-Undang Tentang Pelayaran. UU No. 17 Tahun 2008. LN. No. 64. Indonesia. Undang-Undang Tentang Perikanan. UU No. 45 Tahun 2009. LN. No. 154. Indonesia. Undang-Undang Tentang Keimigrasian. No. 6 Tahun 2011. LN. No.52.

Share

COinS