Indonesian Notary
Abstract
A notarial share grant deed that is made without regarding the procedures for making the deed according to the provisions of Law Number 2 Year 2014 on Notary Profession and procedures for transferring rights to shares according to the Company’s Articles of Association based on Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Companies can result in losses for one of the parties, as found in the case of PT.IM, the party that aggrieves can demand compensation if violations of the procedures of rights to shares transfer and share grant deed have been legitimately made. This research aims to analyze the legal consequences of share grant deeds that have procedural defects as well as the responsibility of the notary for the share grant deeds that are null and void. Doctrinal with a descriptive analytical research typology is carried out in this research whereas the type of data used is secondary data, with primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques are implemented using literature studies, using qualitative data analysis methods. From this research analysis obtained that the legal consequences of a procedurally flawed share grant deed are null and void for it has caused loss to one of the parties involved in the share transfer deed, the loss arises from the procedure for transferring rights to shares which does not comply with the provisions of the Company’s Articles of Association, as well as the heedlessness of the notary that sends minutes of a deed to be signed by one of the parties and does not carry out his obligation to read the deed in front of all of the parties. This causes one of the parties to sign the deed without complete understanding about the contents of the share grant deed. Notaries that do not carry out their obligations to act conscientiously by upholding the principle of caution and not read the deed that they have made in front of the parties in this case can be held liable according to civil, administrative and Notarial Codes of Ethics.
Bahasa Abstract
Pembuatan akta hibah saham secara notariil yang dibuat tanpa memperhatikan prosedur pembuatan akta menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan prosedur pemindahan hak atas saham menurut anggaran dasar perseroan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak seperti kasus yang terjadi pada PT.IM, pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menuntut ganti kerugian apabila terbukti adanya pelanggaran prosedur pemindahan hak atas saham serta pembuatan akta hibah sahamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta hibah saham yang cacat prosedur dan tanggung jawab dari notaris atas akta hibah saham yang batal demi hukum. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan metode analisis data kualitatif. Hasil analisis penelitian ini adalah akibat hukum terhadap akta hibah saham yang cacat prosedur menyebabkan aktanya batal demi hukum karena adanya kerugian yang dialami salah satu pihak dalam akta pemindahan sahamnya, kerugian tersebut diakibatkan adanya prosedur pemindahan hak atas saham yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan yang bersangkutan, serta perbuatan notaris yang mengirimkan minuta akta untuk ditandatangani oleh salah satu pihak dan tidak menjalankan kewajibannya untuk membacakan akta yang dibuatnya dihadapan para pihak. Hal ini menyebabkan salah satu pihak menandatangani aktanya tanpa benar-benar memahami isi dari akta hibah saham tersebut. Notaris yang tidak menjalankan kewajiban untuk bertindak seksama dengan menegakan prinsip kehati-hatian dan tidak membacakan akta yang dibuatnya dihadapan para pihak dalam kasus ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata, administratif, dan kode etik notaris.
References
A. Peraturan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN. Tahun 2004 No.117 TLN No. 4432, sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, LN. Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007 (untuk selanjutnya disebut UUPT), LN.2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerklijk Wetboek), diterjemahkan oleh R.Soebektti dan R. Tjitrosudibio. Ikatan Notaris Indonesia. (2015). Kode Etik Notaris. Banten: Ikatan Notaris Indonesia. B. Buku Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan. Bandung: Refika Aditama, 2011. _____. (2013). Saksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum. Bandung: Refika Aditama. Adjie, Habib dan Rusdianto Sesung. (2020). Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama. Anand, Gransham. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group. Budiono, Herlien. (2018). Demikian Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti. _____. (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Darus, Luthfan Hadi. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Notaris. Yogyakarta: UII Press. Erawati, Elly dan Herlien Budiono. (2010). Penjelasan Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program. Fuady, Munir. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. S., Salim H. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika. C. Jurnal Kurniawan, I Wayan Arya. (2018). “Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Tidak Dibacakan dihadapan Para Penghadap”. Jurnal Hukum Kenotariatan 3. No. 3. hlm. 489-499. Santosa, A.A. Gede D.H. (2019). “Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat”. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, 5 No. 2. hlm. 152-166. Su Hyon Son dan Stanislaus Atalim. (2018). “Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham Didasaekan Pada Perjanjian Investor yang telah dibatalkan (studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/PDT/2014)”. Jurnal Hukum Adigama 1 No. 1. hlm. 1-11. Olanda, Olivia Maudira. (2022). “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Ahli Waris”. Jurnal Kertha Semaya 10 No. 7. hlm. 1706-1717.
Recommended Citation
Akrabi, Muhammad Marlo Razzaq Irhanka Syarief; Indrawati, Yuli; and Irawathy, Rosewitha
(2024)
"Implikasi Hukum Pembuatan Akta Hibah Saham oleh Notaris yang Tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris,"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
3, Article 8.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss3/8