Indonesian Notary
Abstract
In the context of land rights transactions affected by a seller's default, the legal certainty of the buyer is crucial for ensuring stability and trust. Notaries and Land Deed Officials (PPAT) play a vital role in providing legal protection to both buyers and sellers, preserving integrity in these transactions. The research, guided by Decision Number: 8/PDT/2022/PT.BDG, focuses on legal certainty issues for buyers when sellers default and the role of PPAT in ensuring certainty regarding house vacating. The research, utilizing a doctrinal method, employs a descriptive-analytical approach with qualitative data analysis from secondary sources. Key findings emphasize legal certainty tied to transaction validity, payment compliance, and PPAT approval. Clear identification of transaction subjects and objects that meet all requirements is paramount. The execution of a Court Decision comes into play if the seller fails to comply, ensuring the new owner gains physical control of the land. PPAT holds the authority to offer legal counsel stressing the importance of including a vacant house clause in the deed for legal strength, imposing sanctions if disregarded. Additionally, PPAT can guide the creation of additional deeds, such as a vacant house agreement, reinforcing certainty in land transactions.
Bahasa Abstract
Pada transaksi jual beli hak atas tanah yang terdampak oleh tindakan wanprestasi oleh penjual, kepastian hukum pembeli menjadi landasan esensial yang mendukung stabilitas dan kepercayaan dalam pelaksanaan transaksi jual beli hak atas tanah yang baik dan benar. Oleh sebab itu, Notaris dan PPAT harus dapat memberikan perlindungan hukum kepada pembeli maupun penjual sehingga dapat menjaga integritas dalam transaksi tersebut. Permasalahan yang diangkat mengenai kepastian hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam transaksi jual beli yang mana penjual wanprestasi dan peranan PPAT dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak mengenai pengosongan rumah sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor: 8/PDT/2022/PT.BDG. Metode penelitian doktrinal, tipe penelitian deskriptif analitis, jenis data sekunder, analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum melibatkan validitas transaksi, pemenuhan persyaratan pembayaran, dan persetujuan PPAT. Subjek dan objek transaksi diidentifikasi secara jelas dan mematuhi semua persyaratan. Proses eksekusi Putusan Pengadilan dilakukan jika penjual tidak mematuhi keputusan, memastikan pemilik baru dapat mengambil kendali fisik atas tanah. PPAT berwenang memberikan penyuluhan hukum akan pentingnya mencantumkan klausula pengosongan rumah dalam akta yang dapat memberikan kekuatan hukum dan memberlakukan sanksi jika tidak dipatuhi. PPAT dapat mengarahkan pembuatan akta tambahan sebagai Notaris, seperti perjanjian pengosongan rumah, untuk memberikan kepastian dalam transaksi jual beli tanah.
References
Peraturan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio. Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 59 TLN No. 3696. Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 52 TLN No. 3746. Putusan: Pengadilan Tinggi Bandung, Putusan Banding No. 8/PDT/2022/PT.BDG. Bodi Sukmaji melawan Sul Afandi (2022). Buku: Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011. Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986. Hariri, Wawan Muhwan, Hukum Perikatan. Bandung: Pustaka Setia, 2011. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013. HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008. HS, Salim, Peraturan Jabatan & Kode Etik PPAT. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019. Indrajaya, Rudi, et al., Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2020. Khoidin, M., Tanggung Gugat. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2020. Mamudji, Sri, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Manullang, E. Fernando M., Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016. Miru, Ahmad dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 12333 Sampai 1456 BW). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011. Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992. Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Semarang: Mandar Maju, 2008. Pramono, Nindyo, Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003. Pugung, Solahudin, Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2021. Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2005. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005. Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007. Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002. Thamrin, Husni dan M. Khoidin, Hukum Notariat dan Pertanahan Kewenangan Notaris dan PPAT Membuat Akta Tanah. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2021. Utrecht, E., Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: PT Penerbit Balai Buku Ichtiar, 1973. Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenadamedia, 2014. Jurnal: Hakim, Syaihul, “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pengosongan Rumah.” Jurnal Al Hikmah. Vol. 1 No.1 (2011), hlm. 107-121. Sinilele, Ashar, “Klausul Kuasa Mutlak dalam Akta Jual Beli Tanah di Kota Palopo.” El-Iqthishady. Vol. 2 No. 1 (2020), hlm. 142-153.
Recommended Citation
Naufaldy, Muhammad Bintang; Arsil, Fitri; and Priandhini, Liza
(2024)
"Kepastian Hukum terhadap Pembeli Hak Atas Tanah dalam Transaksi Jual Beli yang Mana Penjual Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 8/PDT/2022/PT.BDG),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
3, Article 7.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss3/7