•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The registration of land requires the community to submit proof of land ownership to the land office to be stored as a document book. The document book also includes documents related to physical and juridical data as the basis for land registration and any changes that occur on the land. The land office, as the institution responsible for storing the documents, is obliged to store them properly and be accountable for the destruction or damage of the land documents owned by the community. As explained in Decision Number 109 Pk/Tun/2022 Based on these facts, this research is based on the information contained in the decision to analyze the position of land ownership of I Wayan Darsana, whose land document has been destroyed due to a fire disaster, and the registration of the land by the Julah Customary Village through the PTSL program. This research is conducted using doctrinal research, with the aim of analyzing secondary data. The mentioned data is analyzed using a qualitative approach. The data collection tool used is document study to gather data from relevant legislation sources. The research findings illustrate that the land office, in carrying out its duties to safeguard land documents, is not accountable for the destruction of land rights documents and shifts the responsibility back to the community to undergo re-registration for those whose land documents are lost or destroyed at the land office.

Bahasa Abstract

Pendaftaran tanah yang dilakukan masyarakat melalui kantor pertanahan mewajibkan masyarakat menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah mereka ke kantor pertanahan untuk disimpan sebagai buku warkah. Warkah tersebut juga dimasukan dokumen terkait data fisik dan yuridis sebagai dasar pendaftaran tanah dan perubahan yang terjadi pada tanah tersebut. Kantor pertanahan sebagai instansi yang menyimpan warkah wajib menyimpan warkah secara baik dan bertanggung jawab atas musnah atau rusak nya warkah tanah milik masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Nomor 109 Pk/Tun/2022 Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta yang terdapat di dalam putusan untuk menganalisis bagaimana kedudukan kepemilikan tanah milik I Wayan Darsana yang warkah tanah nya sudah musnah akibat bencana kebakaran dan pendaftaran tanah oleh Desa Adat Julah melalui program PTSL. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian doktrinal, dengan maksud untuk melakukan analisa terhadap data sekunder. Data-data yang disebutkan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Alat pengumpulan data yang dipakai adalah studi dokumen untuk menghimpun data dari sumber-sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kantor pertanahan dalam menjalankan tugasnya menjaga warkah tanah tidak bertanggung jawab atas musnahnya warkah hak atas tanah dan mengembalikan kewajiban kepada masyarakat untuk melaukan pendataan ulang bagi masyarakat yang warkah tanah nya hilang atau musnah di kantor pertanahan.

References

A. Peraturan Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 292, TLN No. 5601. Undang-Undang Tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, UU Nomor 7 Tahun 1971, LN. 1971. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012, LN Nomor 53 Tahun 2012, TLN No. 5286. Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 59, TLN No. 2171. Ketetapan Presiden Tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana, KEPPRES, Nomor 106 Tahun 1999. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Perkaban Nomor 7 Tahun 2019, BN 2019 /NO 722. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Permen ATR/K.BPN Nomor 6 Tahun 2018 BN 2018/ No 501. Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Desa Adat di Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2019, LD Tahun 2019 No.4-131/2019. B. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Putusan No. 19/G/2020/PTUN.Dps., I Wayan Darsana melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Desa Adat Julah (2020). C. Buku Zarqoni, Mohammad Machfudh. Hak Atas Tanah: Perolehan, Asal dan Turunannya, Serta Kaitannya Dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) Maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya (Property Right). Jakarta: Prestasi Pustaka, 2015. D. Jurnal Oktafian, Bagus Abrianto dan Fikri, Muhammad Azharuddin, “Status Hak Atas Tanah Kas Desa dan Prosedur Pendaftarannya Menurut Hukum Administrasi Pertanahan”, Pendecta, Vol. 16. No.2 (2021), hlm 205-217. Yoga Purnama, D.G.A.S, dan Dewi, A.A.I.A.A, “Desa Adat Dalam Pengelolaan Tanah Adat Bali Berbasis Kebijakan Daerah Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2 (2019), hlm.343-354.

Share

COinS