•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

This article analyzes the authority and responsibilities of a notary in matters relating to the evidence submitted by the parties for the implementation of the joint agreement (Case Study of Medan District Court Decision Number 693/Pdt.G/2021/PN Mdn). The problem formulated is firstly regarding the notary’s authority to store files relating to the deed, and secondly, the notary’s responsibilities are related to storing files for the implementation of the collective agreement related to Medan District Court decision Number 693/Pdt.G/2021/PN Mdn, where the agreement contains a joint agreement between party A and party W regarding the issue of reporting land disputes at the North Sumatra Regional Police. Apart from making the joint agreement, Parties A and W also agreed to entrust letters and documents for land dispute purposes, which will be reported to the North Sumatra Regional Police by W to Notary N, with the provision that taking the documents must be known an’ agreed to by the parties jointly. The same. The method of this research uses qualitative data analysis methods, namely doctrinal research, which is presented descriptively, and secondary data obtained from library materials, which is analyzed qualitatively. The results of this research show that the notary’s authority to store documents other than the notary’s protocol creates legal risks, and if the notary deliberately holds the letters or documents entrusted for return, the notary has committed an unlawful act and the crime of embezzlement. The notary’s responsibility for storing the parties’ documents other than the notarial protocol is a personal responsibility because it is carried out outside his capacity as a deed maker and acts outside his authority as regulated by the UUJN.

Bahasa Abstract

Tulisan ini menganalisis tentang kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam hal berkaitan dengan dengan Bukti-bukti yang Diserahkan Para Pihak untuk Pelaksanaan Surat Perjanjian Bersama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 693/Pdt.G/2021/PN Mdn). Masalah yang dirumuskan pertama mengenai bagaimana kewenangan notaris menyimpan berkas-berkas yang berkaitan dengan akta dan kedua tanggung jawab notaris berkaitan dengan penyimpanan berkas untuk pelaksaan surat perjanjian bersama yang berkaitan dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 693/Pdt.G/2021/PN Mdn, yang dimana dalam perjanjian tersebut berisikan perjanjian bersama antara pihak A dan pihak W untuk permasalahan pelaporan sengketa tanah di Polda Sumatera Utara. Selain membuat perjanjian bersama tersebut Pihak A dan W juga sepakat untuk menitipkan surat-surat/dokumen untuk keperluan sengketa tanah yang akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh W kepada Notaris N dengan ketentuan pengambilan surat-surat harus diketahui dan disetujui oleh para pihak secara bersama- sama. Metode dari penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu penelitian doktrinal yang disajikan secara deskriptif dan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan notaris untuk menyimpan dokumen selain protokol notaris menimbulkan resiko hukum dan jika Notaris sengaja menahan surat-surat/dokumen yang dititipkan untuk dikembalikan notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pidana penggelapan. Tanggung jawab notaris terhadap penyimpanan dokumen para pihak selain protokol notaris merupakan pertanggungjawaban pribadi karena dilakukan diluar kapasitasnya sebagai pembuat akta, dan bertindak diluar kewenangannya yang diatur oleh UUJN.

References

Books: Adjie, Habib. (2018). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung : Refika Aditama. Adjie, Habib dan Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perbuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju. Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Darus, M. Luthfan Hadi. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: cetakan pertama, UII Press. Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Notodisoerjo, R. Soegondo. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Rajawali Press. Jakarta: Rajawali Press. Purwati, Ani. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: CV Jakad Media Publishing. Setiawan, Rahmat. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni. Subekti, R. (2001). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita. Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: UI Press. Tan, Thong Kie. (2013). Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Tobing, G.H.S Lumban. (1996). Peraturan Jabatan Notaris (3rd ed). Jakarta: Erlangga. Journal Article: Mamminanga, Andi. (2008). Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN. Tesis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 1-90. Panjaitan, Maya Malinda. (2017). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat dan Menyimpan Minuta Akta. Premise Law Jurnal. Vol XIV. 2-7.

Share

COinS