•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The legal actions taken by the grantee after the grant has been executed should not contradict Article 1688 of the Civil Code because the grantor has the right to revoke the grant by filing a cancellation request to the court. With a court decision that cancelled the grant, the granted object will revert to the ownership of grantor. This study aims to analyze the authority of notary to annul a grant act made by land deed official and the responsibilities of the Land Deed Official who received the protocol for a cancelled grant. Using a doctrinal research method based on legislation and existing literature as well as using prescriptive typology, the research concludes that a notary does not have the authority to cancel grant act made by the Land Deed Official because these two officials operate under different legal frameworks. Furthermore, it is suggested that the judges should amend the wording of their decision to state that grant act is null and void. Additionally, the Land Deed Official as the protocol recipient is only obliged to store and maintain the protocol that easily accessed when needed by the public. It is advised for judges and prospective judges to deepen their knowledge of notarial law to distinguish the authority of each official. The Ministry of Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency is also advised to regulate the appointment period of the protocol recipient official.

Bahasa Abstract

Perbuatan hukum penerima hibah setelah terlaksananya hibah sebaiknya tidak bertentangan dengan Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena adanya hak bagi pemberi hibah untuk melakukan penarikan kembali dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pengadilan. Dengan adanya suatu putusan pengadilan yang menyatakan hibah batal maka objek hibah tersebut akan kembali menjadi milik pemberi hibah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris untuk membatalkan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah penerima protokol terhadap pembatalan akta hibah. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada serta tipologi penelitian yang preskriptif, penelitian menghasilkan bahwa notaris tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk membatalkan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah karena kedua pejabat tersebut memiliki payung hukum yang berbeda. Selain itu sebaiknya hakim mengubah redaksional putusannya. Di samping itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah penerima protokol berkewajiban hanya menyimpan dan memelihara protokol sehingga apabila diperlukan oleh masyarakat dapat dengan mudah ditemukan. Disarankan bagi para hakim dan calon hakim agar lebih mendalami ilmu kenotariatan supaya dapat membedakan kewenangan masing-masing pejabat tersebut. Disarankan juga bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengatur mengenai jangka waktu penunjukan pejabat penerima protokol.

References

. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960 No. 104, TLN No. 2043. Undang-undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No.117, TLN No. 4432, sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491. Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP No 24 Tahun 1997, LN. Tahun 1997 No. 59. Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No 37 Tahun 1998, LN. Tahun 1998 No. 52, TLN No. 3746. Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No 24 Tahun 2016, LN. Tahun 2016 No. 120, TLN No. 5893. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/Kepala BPN No 8 Tahun 2012, BN. Tahun 2012. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PMNA No 2 Tahun 2018, BN. Tahun 2018 No. 395. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio. B. Putusan Mahkamah Agung. (2022). Putusan Peninjauan Kembali No. 1101 PK/PDT/2022. Santoso Winoto melawan Henny Wijayanti. Mahkamah Agung. (2021). Putusan No. 1105 K/PDT/2021. Santoso Winoto melawan Henny Wijayanti. Pengadilan Tinggi Semarang. (2020). Putusan Banding No. 214/Pdt/2020/PT SMG. Santoso Winoto melawan Henny Wijayanti. Pengadilan Negeri Surakarta. (2019). Putusan No. 221/Pdt.G/2019/PN. Henny Wijayanti melawan Santoso Winoto. C. Buku Agustina, Rosa, et al.(2012). Hukum Perikatan (Law of Obligation), ed. 1. Bali: Pustaka Larasan. Hanafi, Hanafi. (2016). Hukum Agraria Diktat Hukum Agraria. Pamekasan: Duta Media Publishing. Harsono, Boedi. (2019). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti. Salim HS. (2019). Peraturan Jabatan & Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ed. 1 Cet. 1. Depok: Rajawali Pers. Satrio, J. (2020). Hukum Perikatan Perikatan Pada umumnya,Cet.3, Bandung: Alumni. Soedjendro, Kartini. (2005). Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Cet. 5. Yogyakarta: Kanisius. Subekti, Subekti. (1993). Hukum Pembuktian,Cet. 10. Jakarta: Pradnya Paramita. Sulhan, Irwansyah Lubis, dan Anhar Syahnel. (2018). Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Mitra Wacana Media. D. Jurnal Arsin, FX. (2016). Peran PPAT Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Tanah. Jurnal IPTEK Pertanahan ,6, 59-81. Ashar, Nurul Wafiqah Ashar. (2021). Kedudukan Akta Peralihan Hibah Terhadap Bagian Mutlak Ahli Waris. Journal of Lex Generalis ,2, 1544-1555. Budiono, Herlien Budiono. (2016). Perikatan Bersyarat Dan Beberapa Permasalahannya. Jurnal Veritas et Justitia ,2. No. 1, 86-111. Indriati, et. al, (2022). Legal Protection Against Land Deed Official in Indonesia Based on the Principle of Justice. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 9. No. 9, 385-392. Sholikhah, Amalia. (2022). Tanggung Jawab PPAT Penerima Protokol Terhadap Akta PPAT Pemberi Protokol Yang Digugat Di Pengadilan. Jurnal Hukum Tora, 8 No. 3, 329-340. Yubaidi, Ricco Survival. (2020). The Role of Land Deed Official Regarding Legal Certainty of Complete Systematic Land Registration. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9. No. 1, 27-42. E. Internet Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi,” hukumonline.com, 11 Juli 2022, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian-dan-akibatnya-jika-tak-dipenuhi-cl4141/, diakses pada tanggal 17 Juli 2023.

Share

COinS