•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notary as public officials authorized to make authentic deeds have responsibilities for their authority, namely the notary's responsibility for the deeds he makes as regulated in the UUJN and moral responsibilities towards his profession as regulated in the Notary Code of Ethics. An authentic deed made by or before a Notary can be used as evidence in proving a legal dispute. However, in reality there were violations committed by the notary regarding the formality of the deed as found in the case of the Denpasar High Court Decision Number 144/PDT/2021/PT DPS. The focus of this research is to analyze violations committed by notaries regarding the formalities of deeds made without the presence of an audience. Apart from that, the notary is also responsible for deeds made without the presence of an audience. This doctrinal research uses secondary data in the form of legal materials collected through literature study and then analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be explained that a notarial deed issued without the presence of an audience violates the formal aspect in its preparation so that the evidentiary power of the deed is that it is a private deed. In relation to the notary's responsibility for deeds made without the presence of an audience, it can be emphasized that the notary can be held administratively, civilly and criminally responsible.

Bahasa Abstract

Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta autentik memiliki tanggung jawab atas kewenangannya tersebut yaitu tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya yang diatur dalam UUJN dan tanggung jawab moral terhadap profesinya yang diatur dalam Kode Etik Notaris. Akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian suatu sengketa hukum. Namun dalam kenyataannya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terkait formalitas akta sebagaimana ditemukan dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 144/PDT/2021/PT DPS. Fokus dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap formalitas akta yang dibuat tanpa kehadiran penghadap. Selain itu juga tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibuat tanpa kehadiran penghadap. Penelitian doktrinal ini menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa akta notaris yang diterbitkan dengan tidak dihadiri penghadap melanggar aspek formal dalam pembuatannya sehingga kekuatan pembuktian akta tersebut adalah sebagai akta dibawah tangan. Dalam kaitannya dengan tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibuat tanpa kehadiran penghadap maka dapat ditegaskan bahwa notaris dapat bertanggungjawab secara administratif, perdata maupun pidana.

References

Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R.Soebekti dan R. Tjitrosudibio Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 1 TLN No. 6842. Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2020. SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Kode Etik Notaris, Ikatan Notaris Indonesia 2015. Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan Nomor 426/Pdt.G/202/PN.DPS. AES melawan DSK (2020). Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan Banding No. 144/Pdt/2021/PT.DPS. AES melawan DSK (2021). Buku Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1998). Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Tim Penyusun. (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Tobing, G.H.S. Lumban. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2015) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. Fristikawati, Yanti. (2010). Metodologi Penelitian Hukum (Sebuah Pengantar. Jakarta: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya. Budiono, Herlien. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Adjie, Habib Adjie. (2021). Penerapan Pasal 38 UUJN-P Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani. Sugeng, Bambang dan Sujayadi. (2011). Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana. Subekti. (1989). Hukum Acara Perdata. Bandung: Penerbit Bina Cipta. Adjie, Habib. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama. Jurnal Ilmiah Suryandi, Ratri Puspita. (2020). Akibat Hukum Tidak Terpenuhinya Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Notaris, Notarius, 13, 820-835. Dyani, Vina Akfa. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance, 2, 150-162. Ayutiar, Ethelderda Tikatama (2020). Tanggungjawab dan Sanksi Terhadap Notaris yang Turut Serta Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Jual Beli Saham. Indonesian Notary, 2, 180-195. Damara, I Putu Eka. (2015). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Hukum. Kertha Semaya, 03, 1-17. Cahyanti, Nur. (2018). Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Akta, 5, 280-290.

Share

COinS