Indonesian Notary
Abstract
A Power of Attorney to Encumber Mortgage Rights is a statement of power of attorney given by the principal or grantor of mortgage rights by appointing another party as the proxy in an authentic deed made by a Notary or PPAT. In making an authentic deed, a notary must comply with the provisions of the Law on the Position of Notaries, in practice when making an SKMHT deed based on the blank regulations of the head of the national land agency number 8 of 2012. What are the legal implications of an SKMHT deed made before a notary but not in accordance with the provisions of the Law? concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions. The research results show that SKMHT can be made by a notary with an authentic deed because the notary has this authority, but in practice, in order to comply with BPN regulations, in making SKMHT, the notary must make SKMHT using the format contained in PERKABAN. There is a difference between the SKMHT Perkaban format and the format for writing notarial deeds in UUJN. So the SKMHT made by a notary cannot fulfill the provisions as a notarial deed as intended in Article 15 paragraph 1 UUHT. Because a deed made by a notary does not comply with the provisions in Article 38 UUJN, the deed becomes a private deed. This can result in the cancellation of the mortgage right because the basis for the charge does not meet the requirements for an authentic deed.
Bahasa Abstract
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan merupakan pernyataan pemberian kuasa yang diberikan pemberi kuasa atau pemberi hak tanggungan dengan menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dalam akta otentik yang dibuat Notaris atau PPAT. Notaris dalam membuat akta otentik harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, pada praktiknya ketika membuat akta SKMHT berdasarkan blanko peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 8 tahun 2012. Bagaimanakah implikasi hukum akta SKMHT yang dibuat dihadapan notaris namun tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukan SKMHT dapat dibuat oleh notaris dengan akta otentik karena notaris memiliki kewenangan tersebut, namun pada praktiknya guna memenuhi ketentuan BPN, dalam membuat SKMHT, notaris harus membuat SKMHT menggunakan format yang terdapat dalam PERKABAN. Terdapat perbedaan format SKMHT Perkaban dengan format penulisan akta notaris dalam UUJN. Sehingga SKMHT yang dibuat oleh notaris tidak dapat memenuhi ketentuan sebagai akta notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 UUHT. Karena akta yang dibuat oleh notaris yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 38 UUJN mengakibatkan akta tersebut menjadi akta di bawah tangan. Hal tersebut dapat berakibat kepada pembatalan hak tanggungan dikarenakan dasar pembebanan tidak memenuhi ketentuan sebagai akta otentik.
References
A. PERATURAN Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio. cet.8. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976. Indonesia. Undang-Undang Nomor tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, UU No. 4 Tahun 1996. ________. Undang-undang Nomor tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 10 tahun 1998. ________. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 3 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491. B. BUKU Adjie, Habib. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 2009. Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit, Bandung: Alumni, 1983. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Edisi Khusus, (Peradaban, Yogyakarta, 2007), J, Ibrahim. Teori dan metode penelitian hukum normative, Malang: Bayumedia Publishing, 2005. Mamudji, Sri dan Hang Rahardjo. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2005. M.Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan kredit perbankan Indonesia. Jakarta: PT raja Grafindo Persada, 2010. Notodisoerjo, Soegondo. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Rajawali, 1982. Simamora, Y. Sogar, Prinsip-prinsip hukum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, Surabaya: LaksBang PRESSindo, 2017. Sjahdeini, Sutan Remy. Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Bandung: Alumni, 1999. Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2004. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 1995. Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, Cet.5, Jakarta: Erlangga, 1999. Untung, H. Budi. Kredit Perbankan Indonesia Edisi II, Yogyakarta: Andi Offset, 2011. C. JURNAL Hanavia, Evie, et. Al., Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Title Eksekutorial Dalam Sertifikat Hak Tanggungan. Jurnal Repertorium, Volume 4 Nomor 1, (2017), Hal 22. Kambey, Pricilia Yuliana. Peran Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Lex et Societatis, (April-Juni 2013). Purwaningsih, Endang. Penegakan Hukum Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum, Adil: Jurnal Hukum 2, no. 3, 2011. Utami, Sri. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Repertorium Edisi 3 (Januari-Juni 2015), Hal 88. D. TESIS Cathlin, Analisis Terhadap Permasalahan Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Tanah Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Bank. Tesis Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Jakarta: 2019
Recommended Citation
Ichwani, Muliani
(2024)
"Implikasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Notaris Dengan Tidak Menggunakan Format Akta Notaris,"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
3, Article 10.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss3/10