•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pipil is a form of tax imposition letter on land which is considered an old right to land ownership before the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Agrarian Principles by indigenous peoples. Old land rights with minimal ownership information and not registered with the National Land Agency often become easy targets for criminals to control land "legally" by committing fraud in one of the land registration requirements for the first time. This unlawful act was carried out by the perpetrator with the aim of making a profit through buying and selling land to a third party as a buyer in good faith who did not know the real truth about the land and resulted in losses to both the buyer and the actual land owner. Therefore, this paper analyzes the position of a third party in good faith in a land sale and purchase dispute and the legal consequences of the Certificate of Ownership No. 1073/Village Bunga Mekar and Certificate of Ownership No. 1074/Bunga Mekar Village which is legally flawed due to falsification of documents during the first registration in the case study of Supreme Court Decision Number 3540M/Pdt/2019. This research uses prescriptive doctrinal legal research methods using qualitative normative research methods based on document studies. The principle of good faith provides legal protection for parties who apply it by fulfilling the terms of sale and purchase determined by law even though in reality the sale and purchase contains legal defects. The resulting legal product is a Certificate of Ownership No. 1073/Village Bunga Mekar and Certificate of Ownership No. 1074/Desa Bunga Mekar was canceled by law due to legal defects and Pipil No. 936, Plot No. 127b, Class III again becomes the only land right on that land.

Bahasa Abstract

Pipil adalah salah satu bentuk dari surat pengenaan pajak atas tanah yang dianggap sebagai hak lama terhadap kepemilikan atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria oleh masyarakat adat. Hak lama atas tanah yang minim informasi kepemilikannya dan tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan untuk menguasai tanah secara “legal” dengan melakukan penipuan dalam pada salah satu syarat pendaftaran tanah untuk pertama kali. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan pelaku dengan tujuan untuk meraup keuntungan melalui jual beli tanah kepada pihak ketiga selaku pembeli beritikad baik yang tidak mengetahui kebenaran sesungguhnya atas tanah tersebut dan mengakibatkan kerugian baik kepada pembeli maupun pemilik tanah sebenarnya. Oleh karena itu, tulisan ini menganalisis bagaimana kedudukan pihak ketiga beritikad baik dalam suatu sengketa jual beli tanah serta akibat hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1073/Desa Bunga Mekar dan Sertipikat Hak Milik No. 1074/Desa Bunga Mekar yang cacat hukum akibat penipuan pada pendaftaran pertama kali pada studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3540M/Pdt/2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan metode penelitian normatif kualitatif berdasarkan studi dokumen. Prinsip itikad baik memberikan suatu perlindungan hukum terhadap pihak yang menerapkannya dengan memenuhi persyaratan jual beli yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi walaupun pada kenyataannya jual beli tersebut mengandung cacat hukum. Hasil produk hukum berupa Sertipikat Hak Milik No. 1073/Desa Bunga Mekar dan Sertipikat Hak Milik No. 1074/Desa Bunga Mekar dibatalkan demi hukum karena terjadinya kecacatan hukum dan Pipil No. 936, Persil No. 127b, Klas III kembali menjadi satu-satunya hak atas tanah yang pada tanah tersebut.

References

A. Peraturan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN. Tahun 2004 No.117 TLN No. 4432, sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, LN. Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007 (untuk selanjutnya disebut UUPT), LN.2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerklijk Wetboek), diterjemahkan oleh R.Soebektti dan R. Tjitrosudibio. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Nomor 2 tahun 2013, Perkaban nomor 2 tahun 2013. BN 2012. Peraturan Pemerintah tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998. LN. 1998 No. 52, TLN No. 3746. B. Buku Budiono, Herlien. (2018). Demikian Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti. Fuady, Munir. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Mertokusumo Sudikno. (1985). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Harsono Boedi. (2000). Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan. Agustina Rosa. (2004). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta; Program Pascasarjana. Jenie, Siti Ismijati. (2009). Itikad Baik Sebagai Asas Hukum. Yogyakarta: Pascasarjana UGM. Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media. Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta : Prenada Media. Syukron, Widodo Ahmad. (2016). Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. Jakarta: LeIP. Widodo Dwi Putro, et al .(2018). Penjelasan Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIp). Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Periaktan: Perikatan pada Umumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti. Khairandy Ridwan. (2004). Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta; UI Press. C. Jurnal Dameria, Rini. (2017). “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/Pk/Pdt/2010”. Jurnal Hukum Diponegoro 6. No. 1. hlm. 4. D. Disertasi Anindita Sri Laksmi. (2019). “Valuasi Kerugian Akibat Hilangnya Nyawa Manusia Dalam Perkara Perdata”. Disertasi Doktor, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Share

COinS