•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Unissued EIA permit leads to the cancellation of flat sales and purchase agreement made either in front of a Notary or privately. The core problem lies in the legal implications of canceling these SPAs in accordance with Indonesian land law. This research delves into the analysis of the judge's considerations regarding the cancellation of flat SPAs as a legal remedy for the absence of an EIA permit, as per Supreme Court Decision 3870 K/Pdt/2022. Employing a doctrinal research approach, this study scrutinizes court verdicts by examining legal materials related to real estate transactions, SPAs, and flats. The findings of this research shed light on the legal repercussions of canceling flat SPA under Indonesian law. The study also assesses the congruence of the case, the verdict, and the judge's considerations in Supreme Court Decision No. 3870 K/Pdt/2022. This analysis is rooted in Law No. 20 of 2011 concerning Flats, Government Regulation No. 13 of 2021 regarding the Implementation of Flats, and the Civil Code. PT SLD has met the administrative requirements for constructing CL Commercial Flats but falls short in terms of meeting the technical and ecological requirements, notably the possession of an EIA permit. If there is a request to create an SPA for a flat building that hasn't yet achieved the minimum buildability threshold of 20% (twenty) percent and other requirements, the Notary is within their rights to reject the request due to non-compliance with the Flat Law.

Bahasa Abstract

Izin AMDAL yang belum terbit menyebabkan pembatalan PPJB Rusun baik yang dibuat di hadapan Notaris maupun di bawah tangan. Rumusan masalah adalah implikasi hukum pembatalan PPJB Rusun berdasarkan hukum pertanahan Indonesia. Penelitian ini juga menjawab mengenai analisis pertimbangan hakim atas pembatalan PPJB Rusun sebagai upaya hukum atas Izin AMDAL yang belum terbit berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3870 K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan menganalisis data sekunder dengan menggunakan bahan hukum kepustakaan terkait transaksi jual beli, PPJB, dan Rusun. Hasil Penelitian ini menjelaskan implikasi hukum pembatalan PPJB Rusun berdasarkan hukum pertanahan Indonesia dan kesesuaian kasus posisi, amar putusan, serta pertimbangan-pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3870 K/Pdt/2022 yang ditelusuri berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rusun, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT SLD memenuhi persyaratan administratif untuk kepentingan konstruksi pembangunan Rusun Komersial CL. Namun, tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan ekologis, khususnya kepemilikan izin AMDAL. Dalam hal terdapat permohonan permintaan pembuatan PPJB atas bangunan Rusun yang konstruksi pembangunannya belum mencapai minimum keterbangunan sebesar 20% (dua puluh persen) dan persyaratan lainnya, Notaris dapat menolak permintaan tersebut karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai UU Rusun.

References

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang tentang Rumah Susun, UU No. 20 Tahun 2011. LNRI Tahun 2011 No. 108, TLN No. 5252. Undang-Undang tentang Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960. LNRI Tahun 1960 No. 104, TLN No. 2043. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UU No. 6 Tahun 2023. LNRI Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 12 Tahun 2021. LNRI Tahun 2021 No. 22, TLN No. 6624. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, PP No. 13 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 23, TLN No. 6625. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, PERMENLHK Nomor P.38/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio. Putusan Pengadilan Mahkamah Agung, Putusan Kasasi, No. 3870 K/Pdt/2022, Ny. Leni Indah Otriani Mangiri dkk melawan PT SLD (2022). Pengadilan Tinggi Semarang, Putusan Banding No. 498/Pdt/2020/PT.SMG, Ny. Leni Indah Otriani Mangiri dkk melawan PT SLD (2020). Pengadilan Negeri Semarang, Putusan No. 36/Pdt.G/2020/Pn.SMG, Ny. Leni Indah Otriani Mangiri dkk melawan PT SLD (2020). Putusan Hoge Raad Negeri Belanda, Lindebaum versus Cohen (1919). Buku Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012. Alif, M. Rizal. Analisis Kepemilikan Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun di dalam Kerangka Hukum Benda. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2009. Bzn, B. ter Haar. Beginselen en Stelsel van bet Adatrecht. Groningen: J. B. Wolters, 1950. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cet. 12. Jakarta: Djambatan, 2008. Herdiansyah. Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika, 2010. Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana, 2010. Kallo, Erwin. Panduan Hukum untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartemen dan Rusunami). Jakarta: Minerva Athena Pressindo, 2009. LPEM FEB UI. Rangkuman Peraturan Mengenai Dokumen Lingkungan Hidup. Jakarta: ICED, 2010. Mamudji, S. et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Muhammad, A. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. III. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. Sembiring, Raynaldo, dkk. Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: ICEL, 2014. Soedjendro, J. Kartini. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik. Yogyakarta: Kanisius, 2001. Soekamto, S. Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3. Jakarta: UI-Press, 1986. Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko. Hukum Adat Indonesia. Cet. 15. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016. Soemitro, Ronny Haniatjo. Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990. Subekti, R. Aneka Perjanjian. Cet. XI. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019. Sunggono, B. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003. Jurnal Budiono, Herlien. “Pengikat Jual Beli dan Kuasa Mutlak.” Renvoi. Ed. I. No. 10 (2004). Hlm. 57. Praganingrum, Tjokorda Istri, Ni Luh Made Ayu Mirayani Pradnyadari dan Putu Ocha Maya Fitranthi. “Analisis Keandalan Bangunan Gedung (Studi Kasus: Bangunan Gedung Rektorat Universitas Mahasaraswati Denpasar.” Jurnal Ganec Swara 17. No. 1 (2023). Hlm. 8-14. Rahmat, Panca Basuki, Hanif Nur Widhiyanti dan Erna Anggraini. “Akibat Hukum Jual Beli Apartemen Sistem Pre-Project Selling yang Tidak Dibuat Dalam Akta Notaris.” Jurnal Suara Hukum 2. No. 2 (2022). Hlm. 379-407. Rizal dan Slamet Widodo. “Evaluasi Keandalan Fisik Bangunan Gedung (Studi Kasus Politeknik Negeri Pontianak).” Jurnal Untan 16. No. 2 (2016). Hlm. 1-8. Septianingsih, Komang Ayuk, I Nyoman Putu Budiartha dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Analogi Hukum 2. No. 3 (2020). Hlm. 336-340. Suharto, R., Siti Malikhatun Badriyah dan Kashadi, “Kepemilikan Rumah Susun di Indonesia.” Law, Development & Justice Review 2. No. 1 (2019). Hlm. 23-32. Ubaiyana dan Kristina Viri. “Perizinan Lingkungan Terintegrasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 19. No. 1 (2022). Hlm. 33-47. Tesis Ramadhon, M. B. K. “Implikasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang Masih Dalam Proses Pemecahan Sertifikat dan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021. Internet “[SEMARANG] Cityland 2 | Apartment | Hotel | Shopping Arcade | 24 Floors.” Skyscrapercity.com. Tersedia pada https://www.skyscrapercity.com/threads/semarang-cityland-2-apartment-hotel-shopping-arcade-24-floors.1954725/. Diakses pada 20 September 2023. “Pembangunan Rusun Terganjal Izin dan Harga.” Kompas.com, 19 Februari 2008. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2008/02/19/2015470/index.html?newnavbar=1. Diakses pada 7 Juli 2023. “Persetujuan Bangunan Gedung.” Simbg.pu.go.id. Tersedia pada https://simbg.pu.go.id/Informasi#:~:text=Persetujuan%20Bangunan%20Gedung%2C%20atau%20disingkat,tersebut%20sesuai%20dengan%20yang%20direncanakan. Diakses pada 20 September 2023. “Persyaratan Administratif dan Teknis Pembangunan Rumah Susun di Indonesia.” Ditjenpp.kemenkumham.go.id. Tersedia pada https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1425:persyaratan-administratif-dan-teknis-pembangunan-rumah-susun-di-indonesia&catid=104&Itemid=183&lang=en. Diakses pada 18 September 2023. Caesario, Emanuel B. “Rumah Susun Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Perkotaan.” Bisnis.com, 27 Desember 2016. Tersedia pada https://ekonomi.bisnis.com/read/20161227/49/615292/rumah-susun-solusi-atasi-keterbatasan-lahan-perkotaan. Diakses pada 5 Juli 2023.

Share

COinS