Indonesian Notary
Abstract
The transfer of rights to shares cannot be submitted with a request for entrustment through the court like a request according to Article 1404 in the Civil Code, but must be carried out in accordance with the Articles of Association and Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This research analyzes the implementation of changes in the company's shareholders to terminate the engagement between shareholders and the role and responsibility of notaries in transferring rights to shares whose payment is made by a custody mechanism. This research was prepared using the doctrinal research method. Through this research, it was found that the company carried out the transfer by withdrawing shares as well as issuing replacement shares to avoid capital reduction. As for the General Meeting of Shareholders, it has been decided that the return of share value using a payment offer will be deposited with a notary. The role of a notary in implementing changes in shareholders is limited to legal counselling and doing deeds. The notary's responsibility refers to the implementation in carrying out his position and the deed made so that if there is an error or violation, the notary can be held accountable by the applicable provisions.
Bahasa Abstract
Pemindahan hak atas saham tidak dapat diajukan dengan permohonan penitipan melalui pengadilan layaknya permohonan menurut Pasal 1404 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan harus dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan perubahan pemegang saham perseroan dalam rangka mengakhiri perikatan antar pemegang saham serta peran dan tanggungjawab notaris dalam pelaksanaan pemindahan hak atas saham yang pembayarannya dilakukan dengan mekanisme penitipan. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa perseroan melakukan pemindahan dengan menarik kembali saham sekaligus mengeluarkan saham pengganti untuk menghindari pengurangan modal. Adapun melalui Rapat Umum Pemegang Saham telah diputuskan bahwa pengembalian nilai saham dengan cara penawaran pembayaran yang dititipkan kepada notaris. Peranan notaris dalam pelaksanaan perubahan pemegang saham sebatas penyuluhan hukum serta pembuatan akta. Adapun pertanggungjawaban notaris mengacu pada pelaksanaan dalam menjalankan jabatannya sekaligus pada akta yang dibuat, sehingga apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
References
PERATURAN Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2004 No.106 TLN No.4756 Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No.3 TLN No.5491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R.Soebekti dan R.Tjitrosudibio PUTUSAN PENGADILAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan No. 420/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pst, PT CMH melawan PT SMR (2019). Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali No. 46 PK/Pdt/2022, PT SMR melawan PT CMH (2022). BUKU Adjie, Habib. 2009. Sanksi Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama. Alwesius. 2022. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Fuady, Munir. 2004. Hukum Tentang Akuisisi, Take Over dan LBO, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Ghofur, Abdul. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press. Salim HS. 2018. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Sinar Grafika. ARTIKEL ILMIAH Mario, Dian. Hirsanuddin, Muhaimin, 2020. Keabsahan Pengalihan Saham Tanpa Melalui Perjanjian Jual Beli, Jatiswara, Vol.35 No.2, Juli. Hlm. 238-240.
Recommended Citation
Windyani, Mafirdha; Susetyo, Heru; and Widyawati, Sri
(2024)
"Peranan Notaris Terhadap Perubahan Susunan Pemegang Saham Yang Dilakukan Dengan Pengembalian Setoran Saham Melalui Mekanisme Penitipan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 46 PK/PDT/2022),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
2, Article 8.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss2/8