Indonesian Notary
Abstract
One of the legal actions to transfer land rights can be carried out through sale and purchase, which is then made an authentic deed by a Land Deed Official (PPAT) authorized to transfer to the new right holder by the Government Regulation Number 24 of 1997 regarding Land Registration. However, in reality, there are Land Title Deeds made by unauthorized parties as found in the case of Supreme Court Decision Number 1869K/PDT/2022. The main problem discussed in this thesis is related to the tort of law in the process of making AJB in order to transfer land rights to new rights holders. To be able to provide an extensive explanation related to the main problem, an analysis is carried out on the legal consequencesof the Land Title Deed for the transfer of land rights made against the law In addition, it is also about the responsibility of the PPAT who violates the procedure in making AJB for the transfer of land rights. Secondary data obtained through document studies in this doctrinal research is in the form of legal materials reinforced by interviews with sources and then analyzed qualitatively. From the results of the research, it can be explained that although there are differences in the legal consequences of the AJBs studied, the two AJBs should not be transferred to the new right holder because they do not fulfill the formal requirements for making AJBs, which are carried out in the presence of an authorized PPAT and PPATs who violate the procedures for making AJBs of land rights are given sanctions both administratively with dishonorable dismissal, civil with compensation claims and even potentially criminal sanctions if they meet the elements in Articles 264 and 266 of the Criminal Code.
Bahasa Abstract
Peralihan hak atas tanah salah satunya dapat dilakukan melalui jual beli yang kemudian dibuatkan akta autentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk dilakukan peralihan kepada pemegang hak baru sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun dalam kenyataannya, terdapat Akta Jual Beli (AJB) dengan tujuan peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang sebagaimana ditemukan dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1869K/PDT/2022. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatan AJB dengan tujuan peralihan hak atas tanah kepada pemegang hak baru. Untuk dapat memberikan penjelasan ekstensif terkait permasalahan utama tersebut maka dilakukan analisis tentang akibat hukum terhadap AJB peralihan hak atas tanah yang dibuat secara melawan hukum. Selain itu juga mengenai tanggung jawab PPAT yang melakukan pelanggaran terhadap prosedur dalam pembuatan AJB peralihan hak atas tanah. Data sekunder didapatkan melalui studi dokumen pada penelitian doktrinal ini adalah berupa bahan-bahan hukum yang diperkuat dengan wawancara dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa terdapat perbedaan akibat hukum dari AJB yang diteliti sehingga kedua AJB tidak dapat dialihkan kepada pemegang hak baru karena tidak memenuhi persyaratan formil pembuatan AJB yakni dilakukan di hadapan PPAT yang berwenang dan PPAT yang melakukan pelanggaran terhadap prosedur pembuatan AJB hak atas tanah diberikan sanksi baik secara administratif dengan pemberhentian secara tidak hormat, perdata dengan gugatan ganti rugi dan bahkan berpotensi diberikan sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
References
Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 37 Tahun 1998. LN. Tahun 1998 No. 52 TLN No. 3746. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 24 tahun 2016. LN. Tahun 2016 No. 120 TLN No. 5893. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PMNA/Perkaban Nomor 8 tahun 2012. Peraturan Menteri Negeri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PMNA No. 2 tahun 2018. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Kode Etik Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah. Keputusan Nomor: 112/KEP- 4.1/IV/2017. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh Soebekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht (WvS)], diterjemahkan oleh Moeljatno. Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Depok. Putusan Nomor 186/Pdt.G/2020/PN.Dpk. A Melawan AKJ, IR dan MK (2020). Buku Harsono, Boedi. Hukum Agraria, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid 1. Jakarta: Djambatan, 1994. Perangin, Effendi. Praktik Jual Beli Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994. Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2005). Artikel/Jurnal Ilmiah Ekawati, Dian, Et.al, “Prosedur Peralihan Kepemilikkan Hak Atas Tanah di Indonesia.” Jamaika: Jurnal Abdi Masyarakat. Vol 2. No. 1 (2021). Hlm 90-101. Iftitah, Addien. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya.” Jurnal Lex Privatum. Vol. II. No. 3. (2014). Hlm. 49-55. Mastang, Akbar dan Muskibah. “Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (Studi Kasus Putusan Nomor 60/PDT/2018/PT BTN).” Recital Review. Vol 4. No.2 (2022). Hlm. 374-397. Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 11. No. 1 (2020). Hlm. 53-70. Silviana, Ana, Khairul Anami dan Handojo Djoko Waloejo. “Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah karena Jual Beli Tanah.” Law, Development & Justice Review. Vol 3. No.2 (2020). Hlm. 191-195. Taliwongso, Candella Angela Anatea, Dientje Rumimpunu dan Muhammad Hero Soepeno. “Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Di Tinjau Dari Pasal 1870 KUH Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN. Mdn).” Jurnal Lex Administratum. Vol. 10. No. 2 (2022). Hlm. 1-15. Zulhadji, Ardiansyah. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Undang Undang Nomor 5 tahun 1960.” Jurnal Lex Crimen. Vol 5. No. 4 (2016). Hlm. 31-35. Internet Auli, Renota Christha. “Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana.” 7 Juli 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana-lt5142a15699512/. Diakses pada tanggal 31 Agustus 2023. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Renaldo, Edward. “Bolehkah PPAT Diwakili Stafnya Saat Penandatangan AJB?” hukumonline.com. 21 Januari 2021. tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-ppat-diwakili- stafnya-saat-penandatanganan-ajb--lt6009731c66ab0/. Diakses pada tanggal 30 Agustus 2023.
Recommended Citation
Vianny, Maena; Sigit, Antarin Prasanthi; and Tobing, Maruhum Lumban
(2024)
"Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Peralihan Hak Atas Tanah yang Dibuat Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1869K/PDT/2022),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
2, Article 7.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss2/7