Indonesian Notary
Abstract
Responsibility of the Land Deed Drafting Official (hereinafter referred to as PPAT) regarding sale and purchase deeds for certificates whose registration of transfer of rights has been cancelled. Cancellation of the registration of the transfer of a land title certificate due to administrative defects and/or legal defects based on the transfer of a sale and purchase deed in which there was an unlawful act by one of the parties, cannot be held accountable to the PPAT, but the limits of PPAT's liability must be taken into account. The formulation of the problem raised is the PPAT's responsibility for sale and purchase deeds for certificates whose transfer of rights registration was canceled by the South Jakarta City Land Agency based on Decision Number 550/Pid.B/2021/PN Jkt/Sel. and the consequences of the cancellation of the transfer of rights carried out by the Land Agency against the buyer. The research method used is a doctrinal research method, so the data used is a literature study supported by interviews with informants and this research is descriptive-analytical in nature. The result of this research is that PPAT is not responsible for canceling the transfer of rights, because it has carried out procedures by examining the object of transfer and formal documents. The legal consequence of this cancellation is that the sale and purchase deed made by the PPAT is null and void because it does not meet the legal requirements for sale and purchase, thereby canceling the registration of the transfer of rights by returning the land rights to their original state.
Bahasa Abstract
Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) terhadap akta jual beli atas sertipikat yang dibatalkan pendaftaran peralihan haknya. Pembatalan pendaftaran peralihan sertipikat hak atas tanah akibat adanya cacat administrasi dan/atau cacat hukum didasari peralihan dari akta jual beli yang dalam pembuatannya terdapat perbuatan melawan hukum oleh salah satu penghadap, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada PPAT akan tetapi harus diperhatikan batasan pertanggungjawaban PPAT. Rumusan permasalahan yang diangkat adalah tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli atas sertipikat yang dibatalkan pendaftaran peralihan haknya oleh Badan Pertanahan Kota Jakarta Selatan berdasarkan Putusan Nomor 550/Pid.B/2021/PN Jkt/Sel. dan akibat pembatalan peralihan hak yang dilakukan oleh Badan Pertanahan terhadap pihak pembeli. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal, sehingga data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang didukung oleh wawancara pada narasumber dan penelitian ini bersifat deksriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini adalah PPAT tidak bertanggung jawab atas pembatalan peralihan hak, karena telah menjalankan prosedur dengan memeriksa objek peralihan dan dokumen formil. Akibat hukum dari pembatalan ini adalah akta jual beli yang dibuat oleh PPAT batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat sah jual beli sehingga pembatalan pendaftaran peralihan hak dengan mengembalikan hak atas tanah ke keadaan semula.
References
. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No.104 TLN No. 2043. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997, LN No.59 Tahun 1997. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, BNRI Nomor 953 Tahun 2021. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Diterjemahkan oleh Moeljanto, Cet 28. Jakarta: Bumi Aksara, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Cet.43. Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero), 2017. B. Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 550/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. RI melawan Hakim Muslim (2021). Putusan Mahkamah Agung Nomor 123/K/SIP/1970. C. Buku Limbong, Bernhard. (2012). Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka. Pugung, Solahudin. (2021). Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Yogyakarta: Budi Utama. Santoso, Urip. (2012). Hukum Agraria, Kajian Komprehensif. Jakarta: Kharisma Putra Utama. Sanggono, Bambang. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sutedi, Adrian. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. D. Tesis Ekasari, Dhian. (2021). Analisis Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Perlaihan Hak Atas Tanah Sengketa Di Kabupaten Magetan. Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. E. Jurnal/Artikel Astuti, Siska Widia., Pieter A. Latumeten, dan Aad Rusyad Nurdin. (2021). Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66Pk/Pid/2017). Indonesian Notary, Vol.2, No.30. Kurniaji, Danar Fiscusia. (2016). Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan. Fiat Justisia. Vol. 10, No. 3. Nurudin. (2016). Urgensi Penetapan Limitasi Waktu Pemeriksaan Kesesuaian Sertipikat Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Sebelum Pembuatan Akta Oleh PPAT. Unbraw Media Neliti. Khusnul Khotimah, Arief Rahaman dan Shinta Adriyani. (2023). Tanggung Jawab Notaris Akibat Adanya Pemalsuan Data Perjanjian Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris (Studi Kasus Kantor Notaris Di Kota Mataram. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Volume 3, Issue 2, E-ISSN 2775-9555. Wijaya, Lusiana Iskanadar. (2020). Pejabat Pembuaat Akta Tanah dan Kaitannya dengan Pembuatan Akta Jual Beli Yang Memfasilitasi Jual Beli Tanah Melanggar Hukum (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 6/K/Pdt/2017). Indonesian Notary Vol.2, Article 14. F. Wawancara Wawancara dengan Dr. F.X. Arsin Lukman, S.H. di Universitas Pancasila (2023).
Recommended Citation
Allaidin, Jami; Pulungan, Muhammad Sofyan; and Koeswarni, Enny
(2024)
"Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Atas Sertipikat Yang Dibatalkan Pendaftaran Peralihan Haknya (Studi Kasus Putusan Nomor 550/PID.B/2021/PN JKT/SEL),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
2, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss2/4