Indonesian Notary
Abstract
Personal Guarantee (borgtocht) which privately made deed without the consent of parther or wife, it supposed to be not ask for full coverage. The need for borgtocht in a debt just for additional (accesoir) not primary, will not exist and will always exist as long as the main agreement is still in effect. The additional guarantee will not always ask for borgtocht, it is also possible tto provide other material guarantee such as fiduciary, pledge, or mortgage. However, PT DPK as a creditor, a non-company, or a financial institution, cannot ask for additional collateral in the form of material guarantees. Thus, it indirectly asks B to submit himself as a personal guarantor, instead of acting in his position as President Director who guarantees the debt of his company, namely PT CEM. Although there are indications of an element of deliberate intent to trap B in it. Therefore, this research was carried out by raising issues related to personal guarantee agreements (borgtocht) made for company debts according to statutory regulations and the legal position of personal guarantee agreements (borgtocht) made privately for joint marital assets. This article was prepared using doctrinal research methods by examining legal objects in the form of statutory regulations and court decisions, as well as collecting primary, secondary, and tertiary legal materials through document study. The results of this research are that insurance coverage can be provided by anyone, whether an individual or a legal entity. However, not just anyone can do this, at least they must meet several guarantor criteria by Article 1827 of the Civil Code and applicable regulations. The authority to act as collateral must also be considered. If you act personally, you should involve your partner because it will have implications for their joint assets. The role of a notary is needed which will help ensure legal certainty and protection for the legal actions of the parties. Apart from authentic deeds that have perfect evidentiary power, notaries are also obliged to provide legal counseling to the parties to avoid losses they will suffer.
Bahasa Abstract
Perjanjian Penanggungan Pribadi (borgtocht) yang dibuat secara di bawah tangan tanpa persetujuan pasangan seharusnya tidak dapat diminta secara penuh penanggungannya. Kebutuhan jaminan penanggungan dalam suatu utang bersifat tambahan (accesoir), tidak akan ada dan akan selalu hidup selama perjanjian pokok masih berjalan. Jaminan tambahan tidak selalu berbentuk jaminan penanggungan, dimungkinkan juga jaminan kebendaan lainnya seperti fidusia, gadai, atau hipotek. Namun, PT DPK sebagai kreditur merupakan perusahaan non ataupun lembaga keuangan tidak dapat meminta jaminan tambahan berupa jaminan kebendaan. Sehingga, secara tidak langsung meminta B untuk menundukkan diri sebagai penanggung secara pribadi, bukan bertindak atas jabatannya sebagai Direktur Utama yang menjamin utang perusahaannya yakni PT CEM. Meskipun terdapat indikasi unsur kesengajaan untuk menjebak B di dalamnya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan terkait perjanjian penanggungan pribadi (borgtocht) yang dibuat atas utang perusahaan menurut peraturan perundang-undangan serta kedudukan hukum perjanjian penanggungan pribadi (borgtocht) di buat di bawah tangan terhadap harta bersama perkawinan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan mengkaji objek hukum berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah jaminan penanggungan dapat diberikan oleh siapa saja, baik orang pribadi atau badan hukum. Namun, tidak sembarang yang dapat melakukannya setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria penjamin sesuai Pasal 1827 KUHPerdata dan peraturan yang berlaku. Kewenangan dalam bertindak dalam jaminan penanggungan juga harus diperhatikan, jika bertindak secara pribadi seharusnya melibatkan pasangan karena akan berimplikasi terhadap harta bersamanya. Diperlukannya peran notaris yang akan membantu kepastian dan perlindungan hukum atas tindakan hukum para pihak. Selain akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak agar terhindar dari kerugian yang akan diderita.
References
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No.106, TLN No. 4756. Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117, TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijkle Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. B. Buku Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004. Budiono, Herlien. Buku Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, cet-ke 5. Jakarta : PT Citra Aditya Bakti, 2019. Dewi J, Sonny. Harta Benda Perkawinan: kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikkan Harta dalam Perkawinan. Bandung: Refika Aditama, 2015. Harahap, M Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Cet ke-5. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Kosasih, Johannes Ibrahim, dan Hassanain Haykan. Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Persada Media Group, 2010. Mertokusumo, Sudikno Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007. Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Cet. 4. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002. Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Cet.5. Yogyakarta: Liberty Offset Yogyakarta, 2011. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2010. Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013. Rustam, Riky. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017. C. Jurnal/Artikel Yuniarti, Nur Intan, Ambar Budhisulistyawati. “Efektivitas Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) dalam Menunjang Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank BRI Cabang Surakarta dan Bank BNI Syariah Cabang Surakarta,” Jurnal Private Law. Vol. VIII No. 1 (2020). Hlm. 111-116. Ganinda, Ranitya et.al. “Direksi sebagai Penjamin Perorangan dalam Hal Kepailitan pada Perseroan Terbatas”, Jurnal Hukum Widya Yuridika. Vol. 3, No. 2 (2020). Hlm. 30-326. Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radburch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang”, Undang: Jurnal Hukum. Vol. 5. No. 2 (2022). Hlm. 453-480. Agustina, Arlene. “Analisis Pembatalan Persetujuan Suami Istri Terhadap Pengikatan Jaminan Perserongan Dalam Perjanjian Kredit, Indonesian Notary. Vol. 4 No. 2 (2022). Hlm. 973-992. D. Internet Iman, Rifqi Qowiyul. “Putusan Hakim, antara Kepastian Hukum dan Keadilan, Pengadilan Agama Tais, 2022, tersedia pada Putusan Hakim, antara Kepastian Hukum dan Keadilan | Oleh: H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (6/10) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (mahkamahagung.go.id) diakses pada tanggal 09 Oktober 2023
Recommended Citation
Septiani, Indri; Manullang, Fernando M.; and Dharsana, I Made Pria
(2024)
"Kepastian Hukum Perjanjian Penanggungan Pribadi (Borgtocht) secara di bawah tangan terkait Harta Bersama Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 173/PDT/2020/PT SMR),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
2, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss2/3