•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

In fiduciary guarantee, parties included is the grantor of the fiduciary, the recipient of the fiduciary, and fiduciary guarantee object. To make an object as fiduciary guarantee, the person must have the authority to act. It’s concluded that the grantor of the fiduciary is the owner of the guarantee object, due to the authority to hand over ownership rights is only owned by the owner. However, in practice, fraud can happen where the owner of the object doesn’t know that his object used as fiduciary guarantee by someone else in a fiduciary agreement. Problem raised in this research is the legal consequences of a fiduciary guarantee deed with the object of the fiduciary guarantee not belonging to the grantor of the fiduciary based on High Court Decision 9/PDT/2022/PT BJM; and legal protection for owners of objects whose objects are used as fiduciary guarantee. This research was conducted using doctrinal research, by analysing secondary data. The data collection tool is a literature study. The analysis results in this research concluded that the legal consequences of a fiduciary guarantee deed whose identity of ownership of the collateral object does not belong to the grantor of the fiduciary is null and void. Because it is not fulfilled terms of validity of the agreement according to Article 1320, which is a lawful cause, on the account of violating Article 1 section (5) and Article 6 letter (a) UUJF.

Bahasa Abstract

Pada jaminan fidusia, terdapat pihak pemberi fidusia, pihak yang penerima fidusia, dan objek jaminan fidusia. Untuk melakukan pembebanan fidusia, yang melakukan harus memiliki kewenangan untuk bertindak. Dapat disimpulkan bahwa pemberi fidusia adalah pemilik dari benda yang dijadikan objek jaminan fidusia, karena kewenangan untuk menyerahkan hak kepemilikan benda hanya dimiliki oleh seorang pemilik. Namun pada praktiknya, dapat terjadi penyelewengan pada penjaminan fidusia dimana pemilik benda tidak mengetahui bahwa benda miliknya dijadikan jaminan fidusia oleh orang lain. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah akibat hukum terhadap akta jaminan fidusia dengan objek jaminan fidusia bukan milik pemberi fidusia berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi 9/PDT/2022/PT BJM; dan perlindungan hukum terhadap pemilik benda yang benda miliknya dijadikan jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal, dengan melakukan analisis terhadap data sekunder. Alat pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil analisis pada penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta jaminan fidusia yang identitas kepemilikan objek jaminan nya bukan milik pemberi fidusia adalah batal demi hukum. Karena tidak terpenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 6 huruf (a) UUJF.

References

A. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 168, TLN No. 3889. Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117, TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijkle Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. B. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. (2022). Putusan Banding No. 9/PDT/2022/PT BJM., TJL melawan AR dan PT. WOM Finance Banjarbaru. C. Buku Cahyono, Akhmad Budi, dan Sjarif, Surini Ahlan. (2008). Mengenal Hukum Perdata, ed. 1, cet. 1. Jakarta: CV Gitama Jaya. Fuady, Munir. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga. Kamello, Tan. (2014). Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: PT Alumni. Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. (2018). Hukum Perikatan. Depok: PT. Rajagrafindo Persada. Prajitno, Andi. (2011). Hukum Fidusia: Problematika Yuridis Pemberlakuan UU No.42 Tahun 1999. Malang: Bayumedia. Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti. ______. (2005). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 16. Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press. Sofyan, S. S. Masjchoen. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Cet. 1. Yogyakarta: Liberty. ____________________. (1995). Hukum dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty. ____________________. (2000). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty. Supianto. (2015). Hukum Jaminan Fidusia. Yogyakarta: Garudhawaca. Widjaja, Gunawan, dan Yani, Ahmad. (2000). Jaminan Fidusia. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Witanto, D.Y. (2015). Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi). Bandung: CV. Mandar Maju. D. Artikel Jurnal Terok, Gregoryo. (2018). Fungsi Jaminan dalam Pemberian Kredit. Lex Privatum, Vol. 1, No. 5. 5-16.

Share

COinS