Indonesian Notary
Abstract
Notaries and Land Deed Officials are obligated to follow established principles in their official duties, guided by written regulations such as the Notary Job Law, Notary Code of Ethics, Government Regulation Number 24 of 2016, and Ministerial Regulation Number 2 of 2018. Notaries are often accused of negligence, interpreted as unintentional, but not all cases involve unintentional actions; intentional elements can lead to wrongful acts. The lack of differentiation in legal sanctions between unintentionality and intentionality is due to the Civil Code. To address this issue, a doctrinal research method was employed, focusing on positive legal norms from secondary sources. Findings suggest that the actions of Notary X and PPAT Y are intentional rather than negligent. Notary X's failure to fulfill duties resulted in the non-creation of a debt agreement, opting for a PPJB deed. PPAT Y intentionally created an AJB without one party's knowledge. Consequences of their actions may lead to administrative, civil, and criminal sanctions.
Bahasa Abstract
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan tugas jabatannya harus mengikuti kaidah tertulis, Peraturan tertulis Notaris ada pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, sedangkan PPAT ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018. Notaris dianggap lalai dalam segala perbuatan melawan hukum, sedangkan lalai diartikan sebagai ketidaksengajaan, padahal tidak semua kasus hukum yang terjadi pada notaris merupakan ketidaksengajaan. Perbuatan melawan hukum juga bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, namun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak menjelaksan perbedaan terkait ketidaksengajaan dan kesengajaan, sehingga sanksi hukumnya tidak memiliki perbedaan diantara keduanya. Menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian berfokus pada norma hukum positif berdasarkan bahan sekunder. Tipologi penelitian bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu tindakan Notaris X dan PPAT Y tidak bisa dikatakan lalai, melainkan kesengajaan. Pada kasus terkait Notaris X tidak melaksanakan tugas jabatannya, seharusnya dibuat akta hutang piutang, namun pada akhirnya Notaris X membuat akta PPJB. PPAT Y, dalam membuat AJB tanpa sepengetahuan salah satu pihak. Akibat dari kelalaian Notaris X dan PPAT Y dapat dikenakan sanksi dari segi administrasi ketentuan tertulis, sanksi perdata terbukti memenuhi unsur PMH, dan pidana sebagai pembantu dari tindakan PMH.
References
Books: Kansil, C.S.T, dan Cristhine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007. Prasetyo, Teguh, Abdul Hakim Barkatullah. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Deskriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005. Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017. Journal Article: Astuti,Siska Widia Astuti.“Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66Pk/Pid/2017).” Indonesian Notary 2 (2020). Hlm. 648-675. Dewi, Ni Made Trisna, dan Anak Agung Mas Adi Trinaya Dewo. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Biaya Yang Ditimbulkan di Hadapan Notaris.” Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha 6. No. 2 (2020). Hlm. 427-439. Kurnia, Ichwan,Novianus Martin Bau. “Peralihan Hak Atas Tanah yang Timbul dari Perjanjian Utang Piutang.” Pamulang Law Review 3, No.2 (2020), hlm. 115. Nurmayanti, Rizki, Akhmad Khisni, “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi”. Jurnal Akta 4. No. 4 (2017). Hlm 609-622. Pratama, Brilian.”Implementasi Prinsip Kehati-hatian Notaris”, Tesis Magister Universitas Sriwijaya Palembang, Palembang, 2021. Putra, Chairunada Kusuma Putra, dan Ivan. “Perlindungan Hukum Notaris Terhadap Perjanjian Perikatan Jual Beli yang Diikuti Dengan Adanya Pengakuan Hutang.” Lex Renaissance 3, no. 2 (2018), hlm. 385. Septiarianti, Ni Kadek Sofia, I. Nyoman Sumardika, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli,” Jurnal Interpretasi Hukum 1, No. 1 (2020), hlm 146. Encyclopedia, dictionary: Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris (UUJN), UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117, TLN No. 4432, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491. Undang-Undang (UU) Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP Nomor 1 Tahun 2023, LN. 2023 No.1, TLN No.6842, selanjutnya KUHPidana, Pasal 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 24 Tahun 2016. LN. No. 120 Tahun 2016, TLN No. 5893. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2014. Pengadilan Negeri Bantul. Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN. Btl., A Melawan B, X, Y, Kepala BPR Kab. Bantul, C (2023).
Recommended Citation
Tuelah, Graceilla Ribka Berliana; Indrawati, Yuli; and Widyawati, Sri
(2024)
"Makna Hukum Atas “Kelalaian” Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta PPJB Dan AJB (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 5/PDT.G/2023/PN BTL),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
2, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss2/1