•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas mengenai permasalahan implikasi hukum terhadap perjanjian, akta kuasa menjual dan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 57/Pdt.G/2018/PN.Dps. Tahun 2018). Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai akibat hukum dan tanggung jawab Notaris selaku PPAT dalam pembuatan perjanjian dimana salah satu pihak memberikan cap jempol di surat-surat yang tidak dibacakan dan dijelaskan isinya oleh Notaris dan/atau PPAT yang kemudian terbit perjanjian jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kota Denpasar. Penulis mengadakan penelitian atas kasus itu dengan jenis penelitian yuridis normatif, sifat penelitiannya deskriptif analitis, teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan dokumen, teknik analisis datanya secara kualitatif, serta cara pengambilan kesimpulannya dengan silogisme melalui logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa akibat hukum atas perjanjian jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris dan/atau PPAT yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kemudian mengenai tanggung jawab Notaris selaku PPAT di dalam pembuatan perjanjian jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli, dari segi hukum perdata, Notaris dan/atau PPAT dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng, dan di dalam kedudukannya sebagai Notaris dan/atau PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Share

COinS