•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Surat Kuasa Membankan Hak Tanggungan dapat dieksekusi lelang apabila adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan. Namun apabila terjadinya dua alas hak yang mana alas hak terakhir merupakan Hak Milik yang diperoleh dengan I’tikad baik oleh pihak ketiga maka dapat menimbulkan masalah hukum. Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi sertikat hak milik yang dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tanpa adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan;; dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang terkait dengan prosedur lelang serta kewajiban pejabat lelang. Metode penelitian tesis ini berupa yuridis normatif dengan tipologi deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh (1) Surat Kuasa Membenkan Hak Tanggungan yang tidak diikuti Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 (satu) bulan selambat-lambatnya setelah waktu diberikan sehingga apabila tidak dilanjut maka berakibat tidak dapat dipergunakan lagi. Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada para pihak untuk melanjutkan ke Akta Pemberian Hak Tanggungan. Notaris hanya berkewajiban membuat akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Undang-Undang Jabatan Notaris.. (2) Lelang dengan Surat Kuasa Membenkan Hak Tanggungan tanpa diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan. Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban memeriksa dokumen-dokumen persayaratan lelang yang tertuang dalam Pasal 37 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2017 tentang Pejabat Lelang kelas II dan berwenang menolak melaksanakan lelang dalam Pasal 36 huruf a dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang. Sehingga apabila Pejabat Lelang melakukan perbuatan melawan hukum maka dapat dikenakan sanksi dan pihak bagi pihak ketiga dapat menggugat pelelangan tersebut sehingga dapat dikembalikan hakatas tanah kepada pihak ketiga yang memperoleh dengan iktikad baik.

Share

COinS