•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas tentang kewajiban Notaris yang timbul dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 jika implementasikan ke dalam ranah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berdampak dapat dikenalinya Pemilik Manfaat, sehingga membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dalam Tender Pengadaan Barang/Jasa. Dalam Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kerap terjadi persekongkolan dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menggunakan Konsep Pemilik Manfaat, dimana si Pemilik Manfaat mengendalikan beberapa Perusahaan untuk menjadi Peserta Tender, dan menciptakan Tender yang kolusif. Penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Hasil Penelitian menyarankan bahwa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebaiknya melibatkan Notaris, terutama saat pembuatan Kontrak, sehingga Notaris dapat memiliki “akses” untuk melakukan tindakan mengenali pemilik manfaat dari para peserta tender, sehingga dapat menurangi potensi terjadinya persekongkolan dalam tender.

Share

COinS