Indonesian Notary
Abstract
Sebelum tahun 2012 saat dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang Per ubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, transaksi jual beli tanah dilakukan dengan menggunakan blanko akta jual beli. Tesis ini membahas mengenai praktik pembuatan akta jual beli bengan blanko kosong terkait dengan status tanah yang belum dipecah, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/PDT/2016/PT.BDG. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai keabsahan pembuatan Akta Jual Beli, akibat hukum dari pembuatan akta jual beli dengan blanko kosong, dan tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dibuat dengan blanko kosong dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/Pdt/2016/PT.BDG. Analisa dalam penulisan tesis ini dilakukan dalam bentuk yuridis-normatif yaitu menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait dan melakukan studi kepustakaan dan studi dokumen yang terkait dengan kasus yang diangkat dalam tesis ini. Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa pembuatan akta jual beli dengan blanko kosong ialah tidak sah berdasarkan undang-undang, akibat hukum dari akta jual beli dengan blanko kosong ialah dapat dibatalkan (vernietigbaar), dan terhadap PPAT yang membuat akta jual beli dengan blanko kosong akta jual beli dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/Pdt/2016/PT.BDG dikenakan hukuman baik secara perdata maupun secara administrasi.
Recommended Citation
Awlyanti, Rachmi Siti
(2020)
"PRAKTIK PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DENGAN BLANKO KOSONG TERKAIT DENGAN STATUS TANAH YANG BELUM DIPECAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT NOMOR 570/PDT/2016/PT.BDG),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
1, Article 36.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss1/36
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons