•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Surat keterangan waris merupaka salah satu syarat terbitnya akta pembagian hak bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c angka 4, Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, sehingga keberadaannya merupakan hal yang penting. Namun demikian, bukan berarti Notaris/PPAT memiliki kekuasaan yang besar dalam pembuatan Surat Keterangan Waris tersebut, segala informasi yang ada dalam isi Surat Keterangan Waris harus didapatkan dari pihak-pihak yang ada dalam Surat Keterangan Waris tersebut, bukan secara serta merta Notaris /PPAT mengisi isi Surat Keterangan Waris sesuai dengan keinginannya dengan maksud suatu tujuan tertentu. Notaris/PPAT yang mengisi isi Surat Keterangan Waris yang tidak sesuai dengan informasi dari para pihak terjadi pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 688 K/Pid/2017 yang secara otomatis tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Notaris/PPAT tersebut.

Share

COinS