•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama kajian terhadap tanggung jawab dalam jabatannya. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat 2 (dua) pokok permasalahan, yang pertama adalah Bagaimana Notaris/PPAT sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang berkaitan atau tidak dengan lingkup kewenangannya? Sedangkan yang kedua adalah bagaimana kajian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/PDT/2018/PT. YYK atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Notaris/PPAT? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil analisa adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT) jika dilihat berdasarkan teori (Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014) diperbolehkan karena pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tersebut tidak ada larangan untuk melakukan kerjasama, akan tetapi dikhawatirkan Tuan MK (Notaris/PPAT) melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a karena dalam pembuatan akta dimungkinkan berpihak kepada pihak YAKKAP I dan tidak mandiri. Selain itu dalam prakteknya, banyak sekali Notaris/PPAT yang melakukan perjanjian kerjasama secara tertulis sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian kerjasama Tuan MK dapat dilakukan dan sah. Tanggung jawab Tuan MK (Notaris/PPAT) dalam perjanjian tersebut adalah harus memberikan penyuluhan hukum kepada pihak YAKKAP bahwa tidak akan berpihak dan tetap mandiri sebagai Notaris/PPAT, memberikan penyuluhan hukum kepada pihak YAKKAP I dan pihak kuasa lahan mengenai pembuatan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli, melaksanakan pembuatan PPJB tersebut sesuai denga Undang-Undang. Akta PPJB yang dibuat Tuan MK(Notaris/PPAT) adalah sah. Mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT), tanggung jawabnya dapat dibidang administrasi yaitu sebagai Notaris sekaligus PPAT dan tanggung jawab dibidang perdata yang dimana dalam kasus ini Tuan Mk (Notaris/PPAT) harus membayar biaya ganti rugi kepada pihak YAKKAP I dan membayar biaya perkara pengadilan.

Share

COinS