Indonesian Notary
Abstract
Masa Dewasa ini, karena ketersediaan Tanah Khususnya di DKI Jakarta Semakin sedikit, Pembangunan Rumah Tinggal Vertikal menjadi hal yang dapat menjadi Solusi. Apartement atau Rumah Susun adalah salah satu bentuk dari tempat tinggal vertical tersebut. Rumah Susun di Indonesia dimiliki secara pemilikan bersama dengan melihat perbandingan proporsional. Hal ini menyebabkan perlunya dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penggundaan. Perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun adalah badan hokum yang bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni rumah susun. Perhimpunan penghuni ini diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 dan Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 tahun 2011. Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah susun, sebagai badan hokum, memiliki anggaran dasar yang menyatakan bahwa perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun dapat melakukan tindakan hokum ke luar dank e dalam atas nama pemilik dengan wewenang dan memiliki tujuan untuk mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam lingkungan Rumah Susun. Pada kasus Apartemen Mediterania, terdapat sengketa antara Perhimpunan penghuni rumah susun periode lama dan perhimpunan penghuni dan pemilik rumah susun yang baru yang akhirna merugikan para penghuni dan mengambil hak-hak para penghuni rumah susun.
Recommended Citation
MELIALA, PASCALIS BASTOTO
(2020)
"TANGGUNG JAWAB PERHIMPUNAN PENGHUNI DAN PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN TERHADAP PENGHUNI RUMAH SUSUN (STUDI KASUS APARTEMENT MEDITERANIA PALACE RESIDENCE),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
1, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss1/3
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons