•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta, salah satunya perbuatan hukum jual beli. Pada praktiknya, Pejabat Pembuat Akta Tanah seringkali lalai dalam hal pemeriksaan identitas penghadap yang datang kepada PPAT, seperti kasus yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1979/K.Pdt/2016, PPAT membuat Akta Jual Beli dengan dasar kuasa yang cacat hukum atau tidak berlaku untuk perbuatan hukum yang dicantumkan di dalam akta. Tidak hanya itu, penghadap yang datang ke PPAT bukan merupakan penghadap yang sebenarnya, terdapat unsur manipulasi atau pemalsuan. Akibatnya, permasalahan yang timbul dari putusan tersebut ialah keabsahan dari Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan kuasa yang cacat hukum dan identitas yang dipalsukan, kemudian pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional mengenai sertipikat yang sudah balik nama berdasarkan Akta Jual Beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dan bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa keabsahan Akta Jual Beli dengan pemalsuan identitas penghadap dan kuasa yang cacat hukum menjadi dapat dibatalkan. Akta Jual Beli berdampak pada peralihan hak dalam sertipikat, yaitu balik nama menjadi keliru dengan alas hukum yang tidak tepat. Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional ialah mengembalikkan sertipikat ke keadaan semula.

Share

COinS