•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tesis ini membahas mengenai pengalihan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan oleh pihak debitur tanpa sepengetahuan pihak kreditur sebagaimana yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1271 K/Pdt/2016. Permasalahan pada tesis ini adalah 1) Legalitas pengalihan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan tanpa persetujuan kreditur; 2) Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur mengalihkan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan tanpa persetujuan kreditur. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Menggunakan metode pendekatan kualitatif, yang mana menghasilkan bentuk hasil penelitian yaitu deskriptif analitis. Simpulan dari penulisan tesis ini adalah pengalihan objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan tanpa persetujuan kreditur merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum (tidak sah). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang belum didaftarkan tanpa persetujuan kreditur dapat dikenakan tanggung jawab perdata dan pidana bagi debitur tersebut. Saran dari penulis adalah perusahaan lembaga pembiayaan wajib menaati ketentuan yang termuat dalam UUJF terkait pelaksanaan perjanjian Jaminan Fidusia, seperti melakukan pendaftaran perjanjian Jaminan Fidusia melalui pembuatan akta Jaminan Fidusia oleh Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk diterbitkan sertifikatnya.

Share

COinS