•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris dalam menjalankan tugas mengalami kesalahan sehingga membuat dirinya dituntut sehingga harus mengubah aktanya dan hampir mengakibatkan dirinya pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat dari sudut pandang segi hukum dimana pembuatan akta pemberian hak tanggungan terhadap harta yang termasuk dalam boedel pailit, tanggung jawab notaris yang lalai dalam membuat akta tersebut serta akibat hukum terhadap notaris yang mengalami pailit. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan untuk hal tersebut sudah cukup jelas, namun terdapat celah atau kelemahan dimana belum adanya aturan yang mengatur tentang pengangkatan kembali notaris yang telah diberhentikan baik secara hormat ataupun tidak hormat. Hal ini mengakibatkan kemungkinan terjadi notaris mengalami ketidakpastian hukum terhadap notaris yang dituntut sehingga menjadi pailit, dan mengakibatkan notaris tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai notaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta perubahannya yaitu Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014.

Share

COinS