•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menjalankan keputusan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 232/K/TUN/2018 menjadi hal yang mendasari penulis dalam penulisan tesis ini. Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk meneliti pembatalan surat keputusan pengesahan badan hukum perkumpulan sebagai produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang merupakan objek sengketa tata usaha negara yang proses penyelesaiannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Penulis selain meneliti mengenai proses pembatalannya juga akibat hukum yang ditimbulkan terhadap putusan arbitrase yang sebelumnya telah dihasilkan dan akibat hukum terhadap akta pendirian badan hukum perkumpulan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sehingga didapatkan jawaban mengenai pembatalan surat keputusan tersebut hanya membuat perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia kehilangan status badan hukumnya tetapi lembaga arbitrasenya tetap ada sebagai perkumpulan dan membuat putusan arbitrase yang dihasilkan tetap dapat berlaku serta akta pendirian perkumpulan yang dibuat oleh Notaris tetap sebagai akta otentik. Oleh karena itu pemerintah dalam mengesahkan badan hukum perkumpulan diharapkan memeriksa tidak hanya dokumen tetapi juga pemeriksaan lebih mendalam dan juga pemerintah diharapkan dapat membuat aturan yang lebih jelas mengenai lembaga arbitrase agar tidak timbul sengketa yang serupa dikemudian hari.

Share

COinS