•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan dan bersifat idiil, yang bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Notaris adalah pejabat yang membuat akta pendirian dan perubahan yayasan berdasarkan Undang-Undang Yayasan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Namun di dalam praktiknya masih ada juga Notaris yang dalam pembuatan aktanya tidak sesuai dengan UUJN dan juga Kode Etik Notaris (selanjutnya disebut Kotik) tanpa merasa takut akan sanksi yang akan diterimanya karena mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Notaris dalam membuat Akta Keputusan Rapat dan penerapan sanksi terhadap Notaris yang berkaitan dengan isi akta yayasan HKBP yang tidak sesuai dengan Keputusan Rapat Pembina dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Nomor:X/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/VII/2019. Penelitian ini bersifat yuridis normatif karena dalam menelaah permasalahan yang ada dikaji dengan berdasarkan atas materi hukum atau peraturan yang ada kaitannya dengan materi penelitian melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris sudah melakukan tanggung jawabnya dalam pembuatan Akta Keputusan Rapat dan penerapan sanksi telah diatur dalam undang-undang, hanya saja Notaris tidak terbukti telah melakukan pelanggaran.

Share

COinS