Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengemukakan sebuah kajian terkait sinkronisasi terhadap aturan mengenai Kutipan Risalah Lelang yang diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang dengan aturan dokumen Kutipan pada peraturan perundang-undangan lainnya di bidang lelang, yaitu Undang-undang Lelang (Vendu Reglement) dan PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Melalui diterbitkannya Perdirjen KN No. 5/KN/2017 ditetapkan jumlah halaman Kutipan Risalah Lelang adalah sekitar tiga hingga empat lembar yang mana kebijakan tersebut akan dianalisis dari segi bentuk, format dan konten (syarat dan ketentuan) menurut ketentuan KUHPerdata maupun peraturan perundang-undangan di bidang lelang. Penelitian yang menggunakan metode Yuridis Normatif ini menyimpulkan bahwa ditemukan adanya ketidaksinkronan di antara Perdirjen KN No. 5/KN/2017 dengan aturan yang secara vertikal berada diatasnya. Di samping itu, Penulis menyarankan agar peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut dapat disempurnakan kembali melalui penerbitan suatu surat edaran atau amandemen terhadap Perdirjen KN No. 5/KN/2017.
Recommended Citation
Alusinsing, Daniel
(2020)
"SINKRONISASI ATURAN KUTIPAN RISALAH LELANG BERDASARKAN PERATURAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA NOMOR 5/KN/2017 TENTANG RISALAH LELANG DENGAN VENDU REGLEMENT DAN PMK NOMOR 27/PMK.06/2016,"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
1, Article 22.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss1/22
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons