•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengemukakan sebuah kajian terkait sinkronisasi terhadap aturan mengenai Kutipan Risalah Lelang yang diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang dengan aturan dokumen Kutipan pada peraturan perundang-undangan lainnya di bidang lelang, yaitu Undang-undang Lelang (Vendu Reglement) dan PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Melalui diterbitkannya Perdirjen KN No. 5/KN/2017 ditetapkan jumlah halaman Kutipan Risalah Lelang adalah sekitar tiga hingga empat lembar yang mana kebijakan tersebut akan dianalisis dari segi bentuk, format dan konten (syarat dan ketentuan) menurut ketentuan KUHPerdata maupun peraturan perundang-undangan di bidang lelang. Penelitian yang menggunakan metode Yuridis Normatif ini menyimpulkan bahwa ditemukan adanya ketidaksinkronan di antara Perdirjen KN No. 5/KN/2017 dengan aturan yang secara vertikal berada diatasnya. Di samping itu, Penulis menyarankan agar peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut dapat disempurnakan kembali melalui penerbitan suatu surat edaran atau amandemen terhadap Perdirjen KN No. 5/KN/2017.

Share

COinS