•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tesis ini membahas mengenai sengketa tanah waris yang tidak bisa dilakukan proses persertipikatan untuk pertama kalinya oleh sang ahli warisnya. Kasus ini diawali dengan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebidang tanah dengan bukti girik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 00163 Desa/Kel. Petapan. Penerbitan sertipikat tersebut ternyata merugikan pihak ketiga yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya atas tanah girik yang dia peroleh dari peristiwa pewarisan sehingga secara hukum, dia kehilangan haknya atas tanah waris tersebut. Oleh karena itu, Sertipikat Hak Milik tersebut seharusnya dibatalkan karena secara nyata merugikan pihak ahli waris. Hal ini menimbulkan tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan pasca penetapan dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 169/G/2018/PTUN.SBY Tahun 2019. Metode penelitian dalam tesis ini bersifat yuridis normatif dengan menganalisa sistematika hukum yang meliputi subjek hukum, hak dan kewajiban, perbuatan hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis, untuk mendeskripsikan, menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan secara analitis permasalahan yang dikemukakan. Dalam analisa kasus ini diketahui terdapat cacat administrasi dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 00163 Desa/Kel. Petapan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan harus melakukan pembatalan Sertipikat Hak Milik tersebut serta melakukan pemeliharaan data pendaftaran. Penulis memberikan saran agar kegiatan pengumuman data fisik dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan efisien serta lebih meningkatkan kehati-hatian Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya.

Share

COinS