•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Sumber dana yang diperoleh dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada para pelaku usaha dicairkan apabila perjanjian kredit telah ditandatangani oleh debitur dan kreditur. Perjanjian Kredit tersebut diikuti dengan jaminan yang mengikatnya. Terhadap jaminan tersebut, apabila masih dalam proses pengerjaan dokumen maupun akta-akta nya maka diterbitkanlah Cover Note yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya sebagai PPAT. Permasalahan dalam tesis ini mengenai tugas, kewenangan dan bentuk pertanggung jawaban Notaris/PPAT atas Cover Note yang dibuatnya sebagai jaminan Perjanjian Kredit terkait kredit macet. Selain itu, akan dibahas juga mengenai kekuatan hukum Cover Note yang dibuat oleh Notaris dalam Perjanjian Kredit yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip pemberian kredit oleh Bank. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun tipologi penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan jenis data sekunder. Dalam pembahasan ini terkait tugas, kewenangan dan tanggung jawab Notaris terkait Cover Note tidak terdapat di peraturan perundang-undangan, namun pembuatan Cover Note tidak dilarang. Mengenai kekuatan hukum Cover Note yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip pemberian kredit, Cover Note tidak memiliki kekuatan pembuktian seperti akta autentik dikarenakan Cover Note bukan merupakan akta autentik. Adapun Bank dalam memberikan pencairan fasilitas kredit kepada debitur seharusnya berprinsip pada prinsip-prinsip pemberian kredit bank, bukan hanya pada Cover Note yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT.

Share

COinS