•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai jual beli terhadap sebidang tanah yang ternyata diketahui belakangan bahwa tanah tersebut berstatus tanah ulayat kaum yang terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1826 K/Pdt/2014. Mak Siri Dt Tan Aceh, dahulu menempati sebidang tanah, yang mana merupakan tanah ulayat kaumnya. Kemudian ia mensertifikatkan tanah tersebut atas nama dirinya. Setelah bersertifikat atas nama dirinya, ia menjual tanah tersebut kepada Tergugat 1 untuk kemudian Tergugat 1 menjual tanah tersebut kepada Tergugat 2. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah tanah ulayat yang dimiliki secara kolektif seharusnya tidak dapat dijual, apabila terjadi jual beli maka tanah ulayat harus dikembalikan kepada masyarakat adat yang bersangkutan. namun pada kasus, tanah tidak dikembalikan kepada masyarakat hukum adat selaku pemilik tanah namun tetap menjadi milik Tergugat 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tanah ulayat di Kota Solok dapat dialihkan serta perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1826 K/Pdt/2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan analisis Kualitatif dan tipe penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tanah ulayat di Minangkabau tidak dapat dialihkan begitu saja kepada sembarang orang, tanah ulayat dapat di jual-gadai kepada orang di luar kaum, karena dapat di tebus lagi di masa mendatang, dengan persetujuan seluruh anggota kaum, serta syarat yang ditetapkan adat terpenuhi. Lebih lanjut bahwa pembeli beritikad baik, harus dilindungi undang-undang, sehingga dalam kasus kaum pemilik tanah yang diwakili mamak kepala warisnya harus membuktikan bahwa Tergugat 2, pihak memiliki tanah saat ini, berdasarkan sertifikat yang telah terbit atas namanya selama kurang lebih 8 tahun, beritikad tidak baik. Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat 2 beritikad tidak baik pada saat jual beli dilakukan, serta hakim berpendapat dalam putusan tersebut bahwa Tergugat 2 beritikad baik, sehingga kepentingannya dilindungi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1826 K/Pdt/2014 menolak gugatan penggugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak salah menerapkan aturan, sehingga kaum tersebut kehilangan sebagian tanah ulayatnya yang kini menjadi milik Tergugat 2.

Share

COinS