•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian mengkaji peristiwa pembacaan akta autentik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris pada kasus Putusan Majelis Pengawas Notaris Pusat Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 dilakukan Notaris Muhammad Irsan dengan melakukan pembacaan akta perjanjian jual beli di hadapan pihak pembeli dan pihak penjual secara terpisah dari segi tempat dan waktu pembacaan akta autentik. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum pembacaan akta dihadapan penghadap dengan waktu dan tempat yang berbeda serta tanggung jawab notaris terhadap pembacaan akta yang tidak sempurna. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum dari pembacaan akta diwaktu yang berbeda berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Notaris Pusat Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 dan menjelaskan tanggung jawab notaris terhadap prosedur pembacaan akta pada kasus dalam Putusan Majelis Pengawas Notaris Pusat Nomor 11/B/MPPN/XII/2018, penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan analisa data kualitatif, dan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari proses pembacaan akta diwaktu yang berbeda berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Notaris Pusat Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 oleh Notaris Muhammad Irsan mengakibatkan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat sebagai akta autentik menjadi hanya memiliki kekuatan pembuktian sebatas akta dibawah tangan dan tanggung jawab Notaris Muhammad Irsan terhadap prosedur pembacaan akta yang tidak sempurna dalam pembuatan akta autentik pada kasus dalam Putusan Majelis Pengawas Notaris Pusat Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 adalah penggantian kerugian berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada penghadap yang menderita kerugian tersebut dikarenakan penurunan status kekuatan pembuktian akta autentik menjadi akta dibawah tangan dan berikut dengan penjatuhan sanksi adminitratif.

Share

COinS