•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas Peran Notaris dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sampai saat ini hanya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan bukti yang sempurna. Kasus mengenai wanprestasi terhadap kontrak pengadaan (dimana para pihak dalam kontrak menggunakan akta di bawah tangan) yang dilakukan oleh Penggugat, mengakibatkan pengugat dikenakan sanksi Daftar Hitam oleh Tergugat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Hasil penelitian menyarankan bahwa kontrak Pengadaan Barang/Jasa (terutama pekerjaan kompleks) baiknya dibuat dalam bentuk Akta Notaris, sehingga Notaris dapat memberikan penyuluhan hukum (terkait pelaksanaan kontrak sebelum penandatanganan kontrak). Hal ini akan membantu para pihak untuk mendapatkan perlindungan yang objektif dan memiliki kontrak yang lebih baik, antara lain dengan memiliki kesamaan pemahaman tentang definisi dari wanprestasi, dimana bila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, maka pihak lain dapat melakukan tindakan sebagai sanksi. Hal ini akan meminimalisir potensi sengketa. Selanjutnya hakim dalam memutus perkara akan memperhatikan permasalahan yang terjadi, dimana Penyedia telah melakukan wanprestasi dengan tidak menyelesaikan kontrak, sehingga terjadi pemutusan kontrak dan dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Share

COinS