•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai sengketa pertanahan di kota Medan, Sumatera Utara antara para ahli waris Sultan Deli X melawan Akhmad Wakidin, Ir. Edy serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan terkait Grant Sultan yang telah di konversi menjadi Hak Memperusahai Tanah nomor Daftar No. 90/Dbl.KLD/”60 bertanggal 22 Djuli 1960 yang menimbulkan tumpang tindih bukti kepemilikan atas tanah. Permasalahan tersebut kemudin dibawa ke pengadilan oleh ahli Waris Sultan Deli yang menggangap sebagai pemilik sah tanah tersebut. penelitian ini menganalisa mengenai konversi Grant Sultan yang dalam Undang- Undang No 5 Tahun 1960 dalam Ketentuan Konversi Pasal II menyebutkan bahwa Grant Sultan dikonversi menjadi hak milik. Penelitian ini juga menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 374/Pdt.G/2015/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 353/Pdt/2016/PT.MDN guna mengetahui kekuatan pembuktian Grant Sultan yang di Konversi menjadi hak Memperusahai Tanah apabila terjadi sengketa melawan Sertifikat Hak Milik.untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan (library research) khususnya mengenai sejarah dan pengaturan Grant Sultan Kesultanan Deli di Sumatera Utara, baik sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Sumber dari subjek penelitian adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah literatur/buku yang berkaitan dengan Hukum Agraria, Grant Sultan, Kesultanan Deli dan konversi hak atas tanah. Hasil analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini pertama mengenai konversi Grant Sultan harus dilakukan penegasan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, kedua mengenai kekuatan pembuktian Grant Sultan yang dikonversi menjadi Hak Memperusahai Tanah didapatkan kesimpulan bahwa kekuatan pembuktiannya lemah, karena pemilik grant Sultan harusnya menguasai tanah tersebut secara nyata dan kemudian didapatkan fakta bahwa grant sultan adalah karunia yang diberikan sultan kepada kaulanya, namun dalam hal ini didapatkan fakta bahwa grant sultan tersebut didapatkan berdasarkan waris yang mana tanah milik swapraja setelah berlakunya UUPA hapus dan menjadi milik negara.

Share

COinS