Indonesian Notary
Abstract
This article discusses the exchange of land rights based on national Land Law and related regulation. The subject matter in writing this article is about the validity of the exchange of land rights in general and the validity of the exchange of land rights which is done verbally by the plaintiff and defendant in the verdict of PN Depok No. 211/Pdt. G/2018/Pn.Dpk. This article uses normative juridical research method with a type of research that is descriptive analytic. From the results of the research can be noted that the exchange of land rights is valid, if it is eligible for an agreement will exchange and fulfill the conditions of the legal action of the transfer of rights. The author disagrees with the consideration of the Tribunal of the District Court of Depok stating that the exchange of land rights carried by both parties are valid. According to the authors exchange of land rights done by the both parties is not valid, this is because the exchange is land rights is only done orally and because the exchange does not meet the nature of cash, light and real legal actions of the transfer of rights.
Bahasa Abstract
Artikel ini membahas mengenai tukar menukar hak atas tanah berdasarkan ketentuan Hukum Tanah Nasional dan peraturan-peraturan terkait. Pokok permasalahan dalam penulisan artikel ini adalah mengenai keabsahan tukar menukar hak atas tanah secara umum dan keabsahan tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan secara lisan oleh penggugat dan tergugat dalam Putusan PN Depok No. 211/Pdt.G/2018/Pn.Dpk. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa tukar menukar hak atas tanah adalah sah, apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian akan tukar menukar dan memenuhi syarat sahnya suatu perbuatan hukum pemindahan hak. Penulis tidak setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan bahwa tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan para pihak adalah sah. Menurut Penulis tukar menukar hak atas tanah yang dilakukan para pihak adalah tidak sah, hal ini dikarenakan tukar menukar tersebut hanya dilakukan secara lisan dan karena tukar menukar tersebut tidak memenuhi sifat tunai, terang dan riil perbuatan hukum pemindahan hak.
Recommended Citation
Wongso, Steven
(2020)
"KEABSAHAN TUKAR MENUKAR DENGAN OBJEK HAK ATAS TANAH SECARA LISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 211/PDT.G/2018/PN.DPK),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
1, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss1/1