Majalah Ilmu Kefarmasian
Article Title
Pengembangan Pendidikan Profesi Apoteker Untuk Mendukung Eksistensi Apoteker di Apotek
Abstract
Aphothec is a place for pharmacy services especially for pharmacist who dedicates his competency in the community. The policy no pharmacist no service is a strategic policy that has to be supported by all members of Indonesian Pharmacist Association. This policy can only be accomplished if pharmacists produced are equipped with com-petencies that are needed to run an apothec and also supported with adequate motiva-tion. Transformation of senior pharmacist that has been socially established will not give significant impact. To produce competent pharmacist, transformation in educa-tion process especially for pharmacist in the apothec is needed. Transformation must be based on the need of competency and supporting resources. Only with adequate supporting resources, the education process will yield output that match with the demand of formulated competency. As professional practician, new pharmacist has to be able to demonstrate his competency in the apothec. This competency can only be gained through experiences in handling similar activities in the job field. In this scheme, professional pharmacy student has to work in the relevant job field for certain period followed by certification test conducted by certified professional pharmacy edu-cation provider. Only participants that pass the certification test are eligible to hold apothecary (pharmacist) degree and to run an apothec. The education provider can be university by involving certified pharmacist as examiner. This scheme is developed based on the study on the professional pharmacy education scheme implemented in various countries.
Bahasa Abstract
Sesuai dengan namanya, apotek merupakan tempat pelayanan kefarmasian utama bagi apotker. Kebijakan tak ada layanan tanpa apoteker bagi apoteker merupakan kebijakan strategis yang harus didukung oleh semua anggota Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia. Kebijakan ini hanya dapat dipenuhi apabila apoteker-apoteker yang baru dihasilkan sudah kompeten dalam menjalankan tugas layanan profesional kefarmasian di apotek dan mempunyai motivasi yang memadai. Transformasi apoteker yang sudah senior yang secara sosial sudah mapan tidak akan banyak dampaknya. Untuk menghasilkan apoteker baru kompeten, diperlukan transformasi sistem pendidikan profesi apoteker terutama untuk mendukung pelayanan profesi apoteker di apotek. Transformasi harus didasarkan pada tuntutan kompetensi dan sumber daya pendukung. Hanya dengan sumberdaya pendukung yang memadai proses pendidikan akan mampu menghasilkan luaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang dirumuskan. Sebagai tenaga profesional, apoteker harus mampu mendemonstrasikan kompetensinya di apotek. Kompetensi ini hanya dapat diperoleh melalui pengalaman menangani pekerjaan di lapangan. Dalam skema ini lulusan sarjana farmasi harus bekerja dalam bidang yang relevan selama periode tertentu dan setelah itu diikuti dengan ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan profesi yang telah disertifikasi. Hanya peserta yang lulus ujian sertifikasi ini yang berhak menyandang gelar apoteker dan dapat bekerja di apotek. Sebagai penyelenggara dapat berupa perguruan tinggi yang melibatkan penguji apoteker. Skema ini dikembangkan berdasarkan kajian pendidikan program profesi di berbagai negara.
Recommended Citation
Sukrasno, Sukrasno
(2008)
"Pengembangan Pendidikan Profesi Apoteker Untuk Mendukung Eksistensi Apoteker di Apotek,"
Majalah Ilmu Kefarmasian: Vol. 5:
No.
3, Article 3.
DOI: 10.7454/psr.v5i3.3427
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/mik/vol5/iss3/3