•  
  •  
 

Abstract

This research analyzes how dispute resolution efforts can be made in the event of a construction dispute due to default committed by a party in a construction service agreement. This research is prepared using a doctrinal research method. The author describes and analyses three problems in this research, namely the factors that cause construction disputes based on the provisions in the construction service agreement, efforts to resolve construction disputes due to default by the parties in the construction service agreement, and the court's opinion in resolving construction disputes in Case No. 692/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. The results show that construction disputes usually occur due to elements of uncertainty, problems in the agreement, and the absence of clear agreement standards. Technical factors and quality, time, and cost can also trigger construction disputes. Settlement of construction disputes can be done by litigation through the court or non-litigation through alternative dispute resolution, such as consultation, negotiation, mediation, conciliation, expert judgement, and arbitration. As for the case example in this study, the dispute was resolved through litigation in court and the Panel of Judges considered that there was an act of default by one of the parties in the construction service agreement.

Key words: construction services agreement, construction disputes, dispute resolution efforts, defaults

Bahasa Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa konstruksi akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak dalam perjanjian jasa konstruksi. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penulis menguraikan dan menganalisis tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa konstruksi berdasarkan ketentuan dalam perjanjian jasa konstruksi, upaya untuk menyelesaikan sengketa konstruksi akibat adanya perbuatan wanprestasi oleh para pihak dalam perjanjian jasa konstruksi, dan pendapat pengadilan dalam penyelesaian sengketa konstruksi pada Perkara No. 692/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. Hasil penelitian menunjukkan sengketa konstruksi biasanya terjadi disebabkan unsur ketidakpastian, permasalahan pada perjanjian, dan ketiadaan standar perjanjian yang jelas. Faktor teknis dan mutu, waktu, serta biaya juga dapat menjadi pemicu timbulnya sengketa konstruksi. Penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan secara litigasi melalui pengadilan maupun non litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternatif dispute resolution), seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan arbitrase. Adapun pada contoh kasus dalam penelitian ini, sengketa diselesaikan melalui litigasi di pengadilan dan Majelis Hakim menilai adanya perbuatan wanprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian jasa konstruksi.

Kata Kunci : perjanjian jasa konstruksi, sengketa konstruksi, upaya penyelesaian sengketa, wanprestasi

References

Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahita Aneska, 2002.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR. “Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia di Launching.” https://pu.go.id/berita/badan-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-konstruksi-indonesia-di-launching. Diakses 10 Desember 2023.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary, Ninth edition. Washington: West Publishing Co., 200.

Hansen, Seng. Quantity Surveying: Pengantar Manajemen Biaya dan Kontrak Konstruksi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Modul Analisis Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi. Bandung: 2017.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Mitropoulos dan Howell. Model for Understanding, Preventing, and Resolving Project. Journal of Construction Engineering and Management (2001). Hlm. 223-231.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan Nomor 692/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Utr., Ardi Said melawan Tony Sugiarta (2019).

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Perpres Nomor 22 Tahun 2020.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Bale Bandung, 1986.

Shahab, Hamid. Aspek Hukum dalam Sengketa Bidang Konstruksi. Jakarta: Djambatan, 1996.

Sodik, Miftahol Fajar, dkk. “Hukum Penyelenggaraan dan Perjanjian Jasa Konstruksi.” Jurnal MTSU, Vol. 9 No. 1 (2021). Hlm. 40.

Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramitha, 2005.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1987.

Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 138, TLN No. 3872, selanjutnya disebut UU Arbitrase dan APPS.

Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi. UU Nomor 2 Tahun 2017, LN Tahun 2017 No. 11 TLN No. 6018, selanjutnya disebut UUJK.

Usman, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wiryawan, I Wayan dan Artadi, I Ketut. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bali: Udayana University Press, 2015.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.